Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 27 November 2013

Coret Pemilih Diancam Pelanggaran HAM Berat

Rabu, November 27, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Mencoret pemilih hanya karena alasan tidak lengkap syarat administrasi kependudukannya, dapat diancam dengan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. Alasanya, penghilangan hak pilih itu merupakan tindakan yang menggugurkan hak konstitusional warga negara.

"Dasar hukumnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Undang-Undang yang jelas melindungi hak pemilih," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (27/11).

Pernyataan ini disampaikan Idha terkati dengan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kini banyak ditampung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang diduga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ida menjelaskan kebijakan KPU sejak awal tidak akan melakukan pembiaran kepada warga negara yang berhak memilih hanya karena faktor administrasi. Termasuk kata dia TKI yang ada di Batam. Kata dia, KPU telah menetapkan kebijakan seluruh warga negara Indonesia wajib di data sebagai pemilih, baik yang beridentitas atau tidak.

"Itu sejak pemuktahiran data pemilih sudah menjadi kebijakan KPU. Kalau pemilih luar negeri pembuktiannya bisa dengan paspor," katanya.

Atas kebijakan tersebut, maka kata Ida, tidak bisa dipaksakan masyarakat pemilih harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagaimana dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang juga menjadi perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu? Menurut Ida, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah yang memiliki otoritas memberikan dukungan administrasi kepada warga negara. "Jadi harus dipahami dari sisi subsatansinya, spiritnya untuk memenuhi hak konstitusi warga negara. Makanya dalam kebijakan KPU sudah jelas, tidak dapat melakukan pembiaran kepada warga negara yang berhak memilih karena faktor administrasi," katanya. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN