JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Kabar Akil Mochtar ke Singapura tidak sekedar untuk berobat akhirnya diakui oleh Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia membenarkan kalau kliennya sempat menonton balapan Formula 1. Tetapi, dia langsung menegaskan Akil tidak pernah bertemu dengan orang lain.
Yang dimaksud adalah tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dan Ratu Atut. Meski sama-sama berada di Singapura, Tamsil menyebut terlalu naif kalau langsung disimpulkan mereka bertemu. "Setelah berobat, ada acara F1. Akil beli tiket dan langsung menonton balapan di jalanan Singapura itu," jelasnya.
Pernyataan itu berbeda dengan sebelumnya yang hanya menyebut Akil ke Singapura untuk berobat. Dia yakin apa yang disampaikan kliennya benar karena Akil mengatakan pada kuasa hukum dengan tegas. Tim pembela makin yakin karena keterangan Akil senada dengan jubir keluarga Ratu Atut.
"Tidak pernah ada pertemuan seperti yang disampaikan kuasa hukum Wawan," katanya. Tidak diketahui apakah Akil bersikap jujur, yang jelas Tamsil memastikan kalau kliennya siap tampil di pengadilan. Dia yakin, pengadilan bakal membuka dengan jelas siapa yang sebenarnya jujur dan bohong.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada pengakuan dari Wawan kalau dirinya diminta Ratu Atut untuk ikut menemui Akil. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution. Versi Akbar, pertemuan itu tidak lama dan Wawan kembali melanjutkan niatannya untuk menonton F1.
Dalam pertemuan itu, terjadi pembicaraan soal Pilkada. Namun, tidak dijelaskan dengan rinci apakah pertemuan di hotel JW Marriot itu menjadi pintu terjadinya kesepakatan suap. "Penyidik sempat tanya soal pertemuan itu, pertemuan itu tak lama hanya 15 menit," ucapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Tamsil menjelaskan, pergi ke Singapura dalam satu pesawat pun tidak berarti mereka bertemu. Dia mengatakan ada faktor kebetulan bertemu yang tidak boleh dipisahkan. "Yang jelas, tidak ada janji dengan Bu Atut. Keterangan Pak Akil tegas, di catat di buku," terangnya.
Disamping itu, Akil Mochtar tampaknya harus menahan hasrat untuk segera buka-bukaan terhadap kasusnya. Sebab, hingga Sabtu (19/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merespon surat Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang ingin memeriksa Akil.
Tamsil mengatakan kliennya tetap berharap KPK mengabulkan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Permintaan pemeriksaan terbuka itu dilakukan karena sebelum-sebelumnya sejumlah orang dekat Akil sudah diperiksa secara terbuka. Namun jika KPK tidak mengizinkan hal tersebut, Akil tetap siap menjalani pemeriksaan.
"Pak Akil ingin semuanya jelas dan terang benderang," terang Tamsil. Tamsil berharap KPK segera memberi jawaban terkait permintaan MKK untuk memeriksa Akil. Sebab Akil mengaku tidak ingin kasus hukum yang membelitnya makin berlarut-larut. "Pak Akil siap memberikan keterangan dan mengikuti pemeriksaan MKK. Harapannya tetap bisa diperiksa terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, MKK memang melayangkan surat izin pada KPK agar bisa memeriksa Akil. Surat itu dilayangkan Kamis (17/10), namun hingga kemarin KPK belum memberikan jawaban. Koran ini mencoba mengkonfirmasi pada pimpinan KPK, salah satunya Bambang Widjojanto.
Akan tetapi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK yang pasti sulit mengabulkan permintaan MKK apabila Akil diperiksa secara terbuka. "Kalau pemeriksaannya dilakukan terbuka jelas tidak bisa. Sebab penyidikan yang kami lakukan masih berjalan," paparnya.
Dikhawatirkan jika pemeriksaaan dilakukan terbuka maka pihak-pihak terkait yang juga akan diminta keterangan oleh KPK bisa menyeragamkan jawaban saat ditanya penyidik.
Soal informasi kepergian Akil, Wawan dan Atut ke Singapura, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kalau pihaknya akan memvalidasi bukti atau informasi yang ada. Penyidik akan mengecek nilai kebenaran yang ada. "Prinsipnya, penyidikan selalu maksimal termasuk memvalidasi data dan bukti-bukti," terangnya.
Sementara, permintaan para hakim MK yang berniat meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan segera dipenuhi. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY siap menerima para hakim konstitusi untuk membahas lebih mendalam perpu tersebut.
"Pak Presiden bersedia kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," urai Julian di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (19/10).
Julian menekankan pembicaraan antara Presiden SBY dan para hakim MK nantinya tidak menyangkut substansi perpu MK. Yang akan dibahas adalah tindak lanjut terkait perpu penyelamatan MK tersebut. Dia pun memastikan tidak ada potensi perubahan dalam perpu tersebut.
"Jelas bahwa MK ingin tindak lanjut dari implementasi perpu MK, bisa dilaksanakan dengan baik. Saya kita perlu dipahami semangat dari penerbitan perpu itu sendiri, yakni untuk menjaga kewibawaan MK," ujarnya.
Menyoal wacana penolakan Perpu dari DPR, Julian enggan menanggapi lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa perpu tersebut belum dibahas bersama DPR. "Tapi yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional Presiden," kata dia.
Julian juga menegaskan bahwa perpu MK tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Karena Presiden selalu bekerja sesuai sistem,”imbuhnya.
Yang dimaksud adalah tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dan Ratu Atut. Meski sama-sama berada di Singapura, Tamsil menyebut terlalu naif kalau langsung disimpulkan mereka bertemu. "Setelah berobat, ada acara F1. Akil beli tiket dan langsung menonton balapan di jalanan Singapura itu," jelasnya.
Pernyataan itu berbeda dengan sebelumnya yang hanya menyebut Akil ke Singapura untuk berobat. Dia yakin apa yang disampaikan kliennya benar karena Akil mengatakan pada kuasa hukum dengan tegas. Tim pembela makin yakin karena keterangan Akil senada dengan jubir keluarga Ratu Atut.
"Tidak pernah ada pertemuan seperti yang disampaikan kuasa hukum Wawan," katanya. Tidak diketahui apakah Akil bersikap jujur, yang jelas Tamsil memastikan kalau kliennya siap tampil di pengadilan. Dia yakin, pengadilan bakal membuka dengan jelas siapa yang sebenarnya jujur dan bohong.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada pengakuan dari Wawan kalau dirinya diminta Ratu Atut untuk ikut menemui Akil. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution. Versi Akbar, pertemuan itu tidak lama dan Wawan kembali melanjutkan niatannya untuk menonton F1.
Dalam pertemuan itu, terjadi pembicaraan soal Pilkada. Namun, tidak dijelaskan dengan rinci apakah pertemuan di hotel JW Marriot itu menjadi pintu terjadinya kesepakatan suap. "Penyidik sempat tanya soal pertemuan itu, pertemuan itu tak lama hanya 15 menit," ucapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Tamsil menjelaskan, pergi ke Singapura dalam satu pesawat pun tidak berarti mereka bertemu. Dia mengatakan ada faktor kebetulan bertemu yang tidak boleh dipisahkan. "Yang jelas, tidak ada janji dengan Bu Atut. Keterangan Pak Akil tegas, di catat di buku," terangnya.
Disamping itu, Akil Mochtar tampaknya harus menahan hasrat untuk segera buka-bukaan terhadap kasusnya. Sebab, hingga Sabtu (19/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merespon surat Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang ingin memeriksa Akil.
Tamsil mengatakan kliennya tetap berharap KPK mengabulkan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Permintaan pemeriksaan terbuka itu dilakukan karena sebelum-sebelumnya sejumlah orang dekat Akil sudah diperiksa secara terbuka. Namun jika KPK tidak mengizinkan hal tersebut, Akil tetap siap menjalani pemeriksaan.
"Pak Akil ingin semuanya jelas dan terang benderang," terang Tamsil. Tamsil berharap KPK segera memberi jawaban terkait permintaan MKK untuk memeriksa Akil. Sebab Akil mengaku tidak ingin kasus hukum yang membelitnya makin berlarut-larut. "Pak Akil siap memberikan keterangan dan mengikuti pemeriksaan MKK. Harapannya tetap bisa diperiksa terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, MKK memang melayangkan surat izin pada KPK agar bisa memeriksa Akil. Surat itu dilayangkan Kamis (17/10), namun hingga kemarin KPK belum memberikan jawaban. Koran ini mencoba mengkonfirmasi pada pimpinan KPK, salah satunya Bambang Widjojanto.
Akan tetapi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK yang pasti sulit mengabulkan permintaan MKK apabila Akil diperiksa secara terbuka. "Kalau pemeriksaannya dilakukan terbuka jelas tidak bisa. Sebab penyidikan yang kami lakukan masih berjalan," paparnya.
Dikhawatirkan jika pemeriksaaan dilakukan terbuka maka pihak-pihak terkait yang juga akan diminta keterangan oleh KPK bisa menyeragamkan jawaban saat ditanya penyidik.
Soal informasi kepergian Akil, Wawan dan Atut ke Singapura, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kalau pihaknya akan memvalidasi bukti atau informasi yang ada. Penyidik akan mengecek nilai kebenaran yang ada. "Prinsipnya, penyidikan selalu maksimal termasuk memvalidasi data dan bukti-bukti," terangnya.
Sementara, permintaan para hakim MK yang berniat meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan segera dipenuhi. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY siap menerima para hakim konstitusi untuk membahas lebih mendalam perpu tersebut.
"Pak Presiden bersedia kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," urai Julian di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (19/10).
Julian menekankan pembicaraan antara Presiden SBY dan para hakim MK nantinya tidak menyangkut substansi perpu MK. Yang akan dibahas adalah tindak lanjut terkait perpu penyelamatan MK tersebut. Dia pun memastikan tidak ada potensi perubahan dalam perpu tersebut.
"Jelas bahwa MK ingin tindak lanjut dari implementasi perpu MK, bisa dilaksanakan dengan baik. Saya kita perlu dipahami semangat dari penerbitan perpu itu sendiri, yakni untuk menjaga kewibawaan MK," ujarnya.
Menyoal wacana penolakan Perpu dari DPR, Julian enggan menanggapi lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa perpu tersebut belum dibahas bersama DPR. "Tapi yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional Presiden," kata dia.
Julian juga menegaskan bahwa perpu MK tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Karena Presiden selalu bekerja sesuai sistem,”imbuhnya.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.