PINGGIR [ArtikelKeren] NEWS - Untuk merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis memaksimalkan pelatihan dan sosialisasi dengan turun langsung keseluruh kecamatan.
Setelah melaksanakan soalisasi dan pelatihan di kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil dan Mandau, Dispenda juga melaksanakan pelatihan di kecamatan Pinggir. Pelatihan di kecamatan Pinggir dilaksanakan selama dua hari, mulai pada Rabu (30/10/2013) yang berakhir pada Kamis (31/10/2013) bertempat di ruang pertemuan kantor camat Pinggir.
Pada kegiatan pelatihan dan sosialisasi BPHTB dan PBB-P2 di Pinggir, dibuka resmi Kadispenda Bengkalis diwakili Sekretaris Akmal Lukman, dihadiri camat Pinggir Kasmarni dan 45 peserta dari desa dan kelurahan se-Pinggir.
Pada pelatihan tersebut, Dispenda berharap petugas pemungut BPHTB dan PBB-P2 betul-betul menajlankan fungsinya di desa dan kelurahan masing-masing. Tujuannya adalah menggenjot PAD, dimana mulai 1 Januari tahun 2014, BPHTb dan PBB-P2 diberlakukan diseluruh kabupaten Bengkalis dengan pemberian wewenang langsung kepada daerah melaksanakan pemungutan diwilayahnya masing-masing.
''Saya meminta peserta pelatihan ini serius, betul-betul mempelajari tatacara pemungutan serta penetapan objek pajak dan nilainya. Kalau ada yang tidak tahu bertanyalah kepada instruktur, jangan didiamkan saja, karena nanti saudara akan bertugas langsung turun ke masyarakat. Pahamilah pelatihan ini, serta petunjuk pelaksana dan petunjuk tekhnisnya,'' harap Kasmarni, camat Pinggir dihadapan peserta pelatihan dan sosialisasi, Rabu (30/10/2013).
Sekretaris Dispenda Bengkalis Akmal Lukman saat membacakan sambutan Kadispenda menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pelatihan dan sosialisasi, dengan harapan semua petugas pemungut pajak benar-benar memahami dan mengerti dengan tugasnya. Pelatihan yang diberikan meliputi banyak hal, mulai dari tatacara pengisian formulir wajib pajak, penetapan jumlah objek pajak serta sasaran pajak itu sendiri.
''Oleh karena itulah Dispenda Bengkalis melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada petugas yang sudah ditetapkan untuk melakukan pemungutan BHPTB dan PBB-P2 ini. Pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah bahkan hingga perangkat desa dan kelurahan untuk mengutip pajak dari BPHTB dan PBB-P2,''jelas Akmal.
Setelah melaksanakan soalisasi dan pelatihan di kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil dan Mandau, Dispenda juga melaksanakan pelatihan di kecamatan Pinggir. Pelatihan di kecamatan Pinggir dilaksanakan selama dua hari, mulai pada Rabu (30/10/2013) yang berakhir pada Kamis (31/10/2013) bertempat di ruang pertemuan kantor camat Pinggir.
Pada kegiatan pelatihan dan sosialisasi BPHTB dan PBB-P2 di Pinggir, dibuka resmi Kadispenda Bengkalis diwakili Sekretaris Akmal Lukman, dihadiri camat Pinggir Kasmarni dan 45 peserta dari desa dan kelurahan se-Pinggir.
Pada pelatihan tersebut, Dispenda berharap petugas pemungut BPHTB dan PBB-P2 betul-betul menajlankan fungsinya di desa dan kelurahan masing-masing. Tujuannya adalah menggenjot PAD, dimana mulai 1 Januari tahun 2014, BPHTb dan PBB-P2 diberlakukan diseluruh kabupaten Bengkalis dengan pemberian wewenang langsung kepada daerah melaksanakan pemungutan diwilayahnya masing-masing.
''Saya meminta peserta pelatihan ini serius, betul-betul mempelajari tatacara pemungutan serta penetapan objek pajak dan nilainya. Kalau ada yang tidak tahu bertanyalah kepada instruktur, jangan didiamkan saja, karena nanti saudara akan bertugas langsung turun ke masyarakat. Pahamilah pelatihan ini, serta petunjuk pelaksana dan petunjuk tekhnisnya,'' harap Kasmarni, camat Pinggir dihadapan peserta pelatihan dan sosialisasi, Rabu (30/10/2013).
Sekretaris Dispenda Bengkalis Akmal Lukman saat membacakan sambutan Kadispenda menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pelatihan dan sosialisasi, dengan harapan semua petugas pemungut pajak benar-benar memahami dan mengerti dengan tugasnya. Pelatihan yang diberikan meliputi banyak hal, mulai dari tatacara pengisian formulir wajib pajak, penetapan jumlah objek pajak serta sasaran pajak itu sendiri.
''Oleh karena itulah Dispenda Bengkalis melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada petugas yang sudah ditetapkan untuk melakukan pemungutan BHPTB dan PBB-P2 ini. Pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah bahkan hingga perangkat desa dan kelurahan untuk mengutip pajak dari BPHTB dan PBB-P2,''jelas Akmal.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.