SIAK [ArtikelKeren] NEWS - Sebanyak 3 orang mantan pejabat Siak, Rabu (18/9/2013) diperiksa di Kejari Siak sebagai saksi terkait adanya dugaan kasus korupsi APBD Siak tahun 2006. Dalam kasus ini, tersangkanya adalah mantan sekretaris Tim 9 dan saat ini sedang menjabat sebagai Kabid Pengawasan di Disperindag Siak, Suntoro.
Suntoro ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Siak nomor ;Prnt/05/N.4.14/FD.1/09/2013.
Keterangan Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus di dampingi Jaksa Pidsus Novriyansah SH di sela pemeriksaan, menjelaskan pemeriksaan beberapa saksi ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan ganti rugi lahan untuk work shop atau balai latihan kerja di Desa Paluh Kecamatan Mempura pada tahun anggaran APBD 2006.
"Iya benar, saat ini kita sedang mendalami kasus dugaan korupsi hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yakni Juarman dan saat ini sudah ada tersangka baru yaitu Suntoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama," jelas Novriansyah.
Dikatakan jaksa Pidsus itu bahwa yang sudah diperiksa baru 2 orang saksi yang sebelumnya 3 orang saksi yang dijadwalkan untuk memberi keterangan.
"Saksi yang hadir yaitu Nujirwan Aziz dan Aulia Aziz. Kedua orang itu mengetahui tentang penyelewangan anggaran karena termasuk dalam TIM 9 yang menentukan anggaran. Kerugian negara yang diduga dikorupsikan sebesar Rp300 juta," beber Novriansyah.
Suntoro ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Siak nomor ;Prnt/05/N.4.14/FD.1/09/2013.
Keterangan Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus di dampingi Jaksa Pidsus Novriyansah SH di sela pemeriksaan, menjelaskan pemeriksaan beberapa saksi ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan ganti rugi lahan untuk work shop atau balai latihan kerja di Desa Paluh Kecamatan Mempura pada tahun anggaran APBD 2006.
"Iya benar, saat ini kita sedang mendalami kasus dugaan korupsi hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yakni Juarman dan saat ini sudah ada tersangka baru yaitu Suntoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama," jelas Novriansyah.
Dikatakan jaksa Pidsus itu bahwa yang sudah diperiksa baru 2 orang saksi yang sebelumnya 3 orang saksi yang dijadwalkan untuk memberi keterangan.
"Saksi yang hadir yaitu Nujirwan Aziz dan Aulia Aziz. Kedua orang itu mengetahui tentang penyelewangan anggaran karena termasuk dalam TIM 9 yang menentukan anggaran. Kerugian negara yang diduga dikorupsikan sebesar Rp300 juta," beber Novriansyah.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.