Siak [ArtikelKeren] NEWS - Ratusan karyawan rekanan PT. Badan Operasi Bersama (BOB) yang terletak di Kabupaten Siak yang juga salah satu perusahaan penyumbang pendapatan asli daerah hingga hari ini masih melakukan aksi mogok kerja, Rabu (17/9/2013).
Mereka menuntut rekap kenaikan gaji selama tujuh bulan yang hingga saat ini belum terealisasi. Tuntutan yang disampaikan mengacu pada Peraturan Gubernur Riau No. 24 tahun 2013 tentang upah minimum sektor migas Rp. 2,25 juta. Menurut beberapa orang karyawan rekanan kontraktor BOB, tuntuan ini disampaikan mengingat pihak BOB telah berjanji akan mengeluarkan hak mereka. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.
''Sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dan pihak perusahaan akan membayar nya namun hingga kini masih belum ada kepastian dan kejelasannya'' ujar Soyan salah satu karyawan yang juga ikut melakukan aksi mogok kerja. Adapun jumlah yang dituntut karyawan rekanan itu yakni sebesar Rp. 15 juta/orang yang kini masih belum di realisasikan kepada karyawan.
Informasi yang berhasil di rangkum bahwa jumlah karyawan yang melakukan aksi mogok kerja sekitar 300 yang terdiri dari 24 perusahaan dan aksi ini digelar di beberapa titik, termasuk di wilayah operasionalnya yakni di Kecamatan Dayun.
Sementara, Externa Affair Manager BOB Nazaruddin saat dikonfirmasi melalui celuler mengatakan, membenarkan bahwa karyawan rekanannya mogok, namun pihaknya tidak berwenang menjawab tuntutan itu.
''Masalah tuntutan itu, merupakan kewenangan perusahaan rekanan kami, dan itu bukan karyawan BOB. Pada prinsipnya pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan,'' ujar Nazaruddin.
Lanjutnya, BOB memiliki hubungan kontraktual dengan kontraktor, dan selalu mendorong kontraktor untuk menghormati ketentuan normatif yang berlaku. Sebagai mitra, BOB membuka pintu kepada kontraktor apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan.
''Terhadap permasalahan penerapan UMSP, BOB dan kontraktor sedang menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif,'' jelas Nazaruddin.
Pengakuan Nazaruddin, aksi ini tidak mengganggu operasional perusahaannya, mereka tetap melakukan explorasi minyak sebagaimana hari sebelumnya. Dan terkait masalah ini, mereka dan rekanan akan komit dengan kontrak kerjanya, tidak akan memberi sanksi pada kontraktor selagi para kontraktor masih bisa mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
''Meskipun hari ini karyawannya mogok, selagi perusahaan kontraktor masih bisa menjalankan kontrak, itu tidak masaalah,'' ujarnya.
Lanjut Nazarudin bahwa perusahaan BOB sangat memberikan menghormati kepada karyawan rekanan yang melakukan mogok kerja dalam menyampaikan aspirasi nya hingga hari kedua ini.
''Kita mendorong kontraktor agar segera menyelesaikan permasalahan nya dengan karyawannya masing-masing, karena perusahaan BOB tidak memilki kaitan langsung dengan karyawan rekanan yang juga merupakan mitra kerja," jelas Nazarudin.
Mereka menuntut rekap kenaikan gaji selama tujuh bulan yang hingga saat ini belum terealisasi. Tuntutan yang disampaikan mengacu pada Peraturan Gubernur Riau No. 24 tahun 2013 tentang upah minimum sektor migas Rp. 2,25 juta. Menurut beberapa orang karyawan rekanan kontraktor BOB, tuntuan ini disampaikan mengingat pihak BOB telah berjanji akan mengeluarkan hak mereka. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.
''Sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dan pihak perusahaan akan membayar nya namun hingga kini masih belum ada kepastian dan kejelasannya'' ujar Soyan salah satu karyawan yang juga ikut melakukan aksi mogok kerja. Adapun jumlah yang dituntut karyawan rekanan itu yakni sebesar Rp. 15 juta/orang yang kini masih belum di realisasikan kepada karyawan.
Informasi yang berhasil di rangkum bahwa jumlah karyawan yang melakukan aksi mogok kerja sekitar 300 yang terdiri dari 24 perusahaan dan aksi ini digelar di beberapa titik, termasuk di wilayah operasionalnya yakni di Kecamatan Dayun.
Sementara, Externa Affair Manager BOB Nazaruddin saat dikonfirmasi melalui celuler mengatakan, membenarkan bahwa karyawan rekanannya mogok, namun pihaknya tidak berwenang menjawab tuntutan itu.
''Masalah tuntutan itu, merupakan kewenangan perusahaan rekanan kami, dan itu bukan karyawan BOB. Pada prinsipnya pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan,'' ujar Nazaruddin.
Lanjutnya, BOB memiliki hubungan kontraktual dengan kontraktor, dan selalu mendorong kontraktor untuk menghormati ketentuan normatif yang berlaku. Sebagai mitra, BOB membuka pintu kepada kontraktor apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan.
''Terhadap permasalahan penerapan UMSP, BOB dan kontraktor sedang menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif,'' jelas Nazaruddin.
Pengakuan Nazaruddin, aksi ini tidak mengganggu operasional perusahaannya, mereka tetap melakukan explorasi minyak sebagaimana hari sebelumnya. Dan terkait masalah ini, mereka dan rekanan akan komit dengan kontrak kerjanya, tidak akan memberi sanksi pada kontraktor selagi para kontraktor masih bisa mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
''Meskipun hari ini karyawannya mogok, selagi perusahaan kontraktor masih bisa menjalankan kontrak, itu tidak masaalah,'' ujarnya.
Lanjut Nazarudin bahwa perusahaan BOB sangat memberikan menghormati kepada karyawan rekanan yang melakukan mogok kerja dalam menyampaikan aspirasi nya hingga hari kedua ini.
''Kita mendorong kontraktor agar segera menyelesaikan permasalahan nya dengan karyawannya masing-masing, karena perusahaan BOB tidak memilki kaitan langsung dengan karyawan rekanan yang juga merupakan mitra kerja," jelas Nazarudin.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.