PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tujuh mantan anggota DPRD Riau yang terlibat kasus suap Revisi Perda PON senilai Rp900 juta tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dengan begitu, status mereka resmi narapidana.
Mereka adalah Abu Bakar Siddik, Adrian Ali, M Roem Zein, Syarif Hidayat, Tengku Muhazza, Toeruchan Anshari dan Zulfan Heri. Dengan tidak melakukan banding, kasus hukum yang menjerat mereka jadi inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Kasus sudah ingkrah. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding," ujar Pelaksana Harian Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) Pengadilan Tipikor (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Jumat (23/8/2013).
Dikatakan Hasan, sesuai waktu yang ditetapkan selama 14 hari usai vonis majelis hakim, Senin (29/7) lalu, Pengadilan Tipikor tidak menerima permohonan banding dari tujuh terdakwa. "Tidak ada upaya hukum (banding), putusan inkrah dan mereka jadi narapidana," tuturnya.
Wahyu Awaluddin SH, penasihat hukum Roem Zein juga membenarkan kalau kliennya tidak mengajukan banding. "Klien kami menerima putusan majelis hakim," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Hal senada juga dikatakan Yosi Mandagi SH selaku penasihat hukum Tengku Muhazza. "Kami menerima putusan hakim. Kini putusan inkrah," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari tujuh narapidana itu hukuman Abu Bakar Sidik paling berat. Dia dihukum penjara 4 tahun dan 6 bulan sedangkan enam narapidana lain dihukum 4 tahun penjara.
Selain kurungan, tujuh narapidana itu juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti kurungan selama satu bulan. (Linda Novia/MRNetwork)
Mereka adalah Abu Bakar Siddik, Adrian Ali, M Roem Zein, Syarif Hidayat, Tengku Muhazza, Toeruchan Anshari dan Zulfan Heri. Dengan tidak melakukan banding, kasus hukum yang menjerat mereka jadi inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Kasus sudah ingkrah. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding," ujar Pelaksana Harian Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) Pengadilan Tipikor (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Jumat (23/8/2013).
Dikatakan Hasan, sesuai waktu yang ditetapkan selama 14 hari usai vonis majelis hakim, Senin (29/7) lalu, Pengadilan Tipikor tidak menerima permohonan banding dari tujuh terdakwa. "Tidak ada upaya hukum (banding), putusan inkrah dan mereka jadi narapidana," tuturnya.
Wahyu Awaluddin SH, penasihat hukum Roem Zein juga membenarkan kalau kliennya tidak mengajukan banding. "Klien kami menerima putusan majelis hakim," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Hal senada juga dikatakan Yosi Mandagi SH selaku penasihat hukum Tengku Muhazza. "Kami menerima putusan hakim. Kini putusan inkrah," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari tujuh narapidana itu hukuman Abu Bakar Sidik paling berat. Dia dihukum penjara 4 tahun dan 6 bulan sedangkan enam narapidana lain dihukum 4 tahun penjara.
Selain kurungan, tujuh narapidana itu juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti kurungan selama satu bulan. (Linda Novia/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.