BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah menahan WY alias J (40), MH (29) dan EP (43) tersangka kasus dugaan korupsi uang muka proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis senilai Rp1,1 miliar. Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada kepada di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2013).
Menurut Arjuna, dari hasil pemeriksaan WY alias J pelaksana utama dan MH Direktur PT Edi Cipto Coindo EP Direktur CV Alif Kurnia akan menyeret beberapa orang saksi yang terlibat dalam proyek ini, menjadi tersangka.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, ada. Sebab masih dalam penyidikan," tegas Arjuna.
Arjuna menegaskan, saat ini pihaknya tenga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terkait kauss ini selain KPA dan PPTK sudah belasan orang diperiksa termasuk menahan para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada kepada di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2013).
Menurut Arjuna, dari hasil pemeriksaan WY alias J pelaksana utama dan MH Direktur PT Edi Cipto Coindo EP Direktur CV Alif Kurnia akan menyeret beberapa orang saksi yang terlibat dalam proyek ini, menjadi tersangka.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, ada. Sebab masih dalam penyidikan," tegas Arjuna.
Arjuna menegaskan, saat ini pihaknya tenga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terkait kauss ini selain KPA dan PPTK sudah belasan orang diperiksa termasuk menahan para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.