PELALAWAN [ArtikelKeren] NEWS - Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun ini menerapkan program pendidikan gratis bagi masyarakatnya. Karena itu, Sekolah-sekolah diharamkan melakukan praktek jual beli buku kepada muridnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal kepada halloriau.com, Rabu (28/8/2013). Menurut MD Rizal, untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pengadaannya.
"Pemkab sangat komit dengan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD sampai SMA. Dan tidak dibenarkan bagi sekolah untuk memperjualbelikan buku kepada murid. Karena kami (Disdik) sudah melelang pengadaan buku mata pelajaran ini, dan dalam waktu dekat akan kita distribusikan," ujarnya.
Dikatakannya, pembelian buku mata pelajaran yang dibutuhkan nantinya bersifat tidak wajib. Namun, jika ada murid ingin meningkatkan kulitas mata pelajaran dari penerbit lain, maka sekolah cukup memberikan referensi kepada murid, tanpa harus mewajibkannya untuk membeli.
"Jadi diharamkan dan dilarang melakukan jual beli buku di sekolah. Sekarang tidak ada kewajiban sekolah untuk memiliki buku, tapi jika murid ingin memiliki maka pihak sekolah hanya perlu memberikan referensi saja ke toko-toko buku," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi sekolah yang melakukan praktek jual beli buku di sekolah, MD Rizal mengatakan bahwa sesuatu yang dilarang atau diharamkan tentu harus dan wajib dihindari, jika tidak maka itu termasuk kategori pelanggaran berat.
"Akan kita proses jika ada sekolah melakukan praktek jual-beli buku di sekolah dengan mengatas namakan percetakan, apalagi mewajibkan murid untuk memilikinya," tegasnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal kepada halloriau.com, Rabu (28/8/2013). Menurut MD Rizal, untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pengadaannya.
"Pemkab sangat komit dengan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD sampai SMA. Dan tidak dibenarkan bagi sekolah untuk memperjualbelikan buku kepada murid. Karena kami (Disdik) sudah melelang pengadaan buku mata pelajaran ini, dan dalam waktu dekat akan kita distribusikan," ujarnya.
Dikatakannya, pembelian buku mata pelajaran yang dibutuhkan nantinya bersifat tidak wajib. Namun, jika ada murid ingin meningkatkan kulitas mata pelajaran dari penerbit lain, maka sekolah cukup memberikan referensi kepada murid, tanpa harus mewajibkannya untuk membeli.
"Jadi diharamkan dan dilarang melakukan jual beli buku di sekolah. Sekarang tidak ada kewajiban sekolah untuk memiliki buku, tapi jika murid ingin memiliki maka pihak sekolah hanya perlu memberikan referensi saja ke toko-toko buku," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi sekolah yang melakukan praktek jual beli buku di sekolah, MD Rizal mengatakan bahwa sesuatu yang dilarang atau diharamkan tentu harus dan wajib dihindari, jika tidak maka itu termasuk kategori pelanggaran berat.
"Akan kita proses jika ada sekolah melakukan praktek jual-beli buku di sekolah dengan mengatas namakan percetakan, apalagi mewajibkan murid untuk memilikinya," tegasnya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.