Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dody Harza Kusumah didampingi Kanit Tipikor Iptu Nofi Posu membenarkan penetapan dan penahanan empat orang tersangka dugaan korupsi tersebut.
”Ya benar kita telah menetapkan dan menahan empat tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada, masing-masing bukti dinilai cukup, di antaranya Pendamping Desa IR (42), Ketua pengelola UED-SP, NR (36), kasir atau bendahara PM (31) perempuan, penata usaha SR (30) keempatnya warga desa setempat,” ungkap AKP Dody didampingi Iptu Nofi Posu di ruang kerjanya, Selasa (27/8) malam.
Nofi Posu menambahkan modus operandi keempat tersangka membuat nama-nama kreditur fiktif dan hasil pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama kurun waktu 3 tahun dari tahun 2007 sampai 2010 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp357 juta.
“Keempat tersangka secara bersama-sama membuat nama-nama kreditur fiktif sekitar 42 orang dengan angka pinjaman bervariasi selama 3 tahun, sehingga berdasarkan audit BPKP Riau kerugian negara ditaksir sebesar Rp357 juta lebih,” kata perwira lulusan Akpol 2010 ini menambahkan.
Menurut Nofi Posu lagi, keempat tersangka cukup kooperatif selama dilakukan pemeriksaan sampai dilakukan penahanan.
Keempat tersangka dikenakan pasal 2 Jo pasal 3, pasal 8 Jo pasal 9 undang-undang RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.