Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 29 Agustus 2013

Galau Sertifikasi Guru

Kamis, Agustus 29, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Zulpen
 

Galau Sertifikasi Guru
[ArtikelKeren] OPINI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengatakan bahwa guru yang tidak masuk di daftar pokok pendidik (Dapodik) tunjangan serfikasinya tidak dibayarkan.

Hal senada diungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau berbagai tunjangan seperti tunjangan fungsional, sertifikasi dana kesejahteraan dan tunjangan lainnya harus terdaftar terlebih dahulu di Dapodik.

Dapodik berisikan data tentang sekolah, kurikulum, guru, siswa. Data ini merupakan data online bersifat real time online artinya data dapat di-update dan diakses secara cepat dan akurat oleh pihak yang memerlukan.

Berdasarkan pernyataan petinggi Kemdikbud dan dihubungkan dengan peraturan yang mempersyaratkan jumlah jam mengajar untuk menerima tunjangan sertifikasi yaitu minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Jumlah ini membuat ribuan guru harus gigit jari tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sudah di depan mata.

Hal ini disebabkan menumpuknya penempatan guru. Sehingga tuntutan untuk mengajar 24 jam tidak terpenuhi oleh guru yang telah disertifikasi.

Untuk mengajar di sekolah lain yang sejenis juga sulit. Alasan pertama, sulitnya mencari sekolah lain untuk menambah jam mengajar karena jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak.

Kondisi ini terjadi karena kesalahan dalam proses rekruitmen dan penempatan yang dilakukan oleh instansi terkait. Atau adanya perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu.

Kedua, guru binaan Kemendikbud tidak diakui mengajar di sekolah binaan Kementerian Agama.

Bukankah ini sebuah dikotomi. Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas antara Sekolah Dasar dengan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dengan Madrasyah Tsanawiyah dan Sekolah Menegah Atas dengan Madrasah Aliyah itu adalah sama.

Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk membedah tugas dan peran yang dilakoni oleh pahlwan pendidikan ini. Pekerjaan seorang guru tidak hanya mengajar.

Mengajar baru sekarung dari segunung tugas yang harus dipikul. Berdasarkan kajian berbagai literatur secara umum tugas seorang guru mulai dari membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran dan berakhir dengan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan siswa.

Secara khusus tugas seorang guru, yakni pertama, membuat perangkat pembelajaran, mengkaji kurikulum, menelaah buku teks serta buku penunjang mata pelajaran.

Hal ini untuk memudahkan pencapaian materi pelajaran. Selain itu untuk menunjang agar proses pembelajaran agar lebih menarik dan tidak membosankan, ia juga dituntut untuk membuat atau mendesain media pembelajaran.

Kedua, melaksanakan proses pembelajaran. Agar proses pembelajaran berjalan dengan baik tentunya seorang guru menerapkan berbagai strategi dan metode yang bervariatif sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.

Selain ituia juga harus membangun suasana keakraban dengan siswa, serta mengkaji dan menganalisis berbagai faktor penghambat proses pembelajaran.

Ketiga, melakukan pengukuran tingkat keberhasilan siswa dengan melaksanakan penilaian. Jenis-jenis penilaian yang dilaksanakan berupa ulangan harian, ulangan tengah tengah semester, ulangan akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional.

Sebelum tes terlebih dahulu dilakukan penetapan kriteria ketuntasan minimal, pembuatan kisi-kisi soal dan dilanjutkan dengan merakit soal. Cukup sampai disana?

Ternyata tidak! Soal harus diuji validitas serta uji tingkat kesulitannya. Tahap berikutnya mengoreksi dan melakukan analisis ketercapaian kriteria ketuntasan minimal. Analisis ini untuk mengetahui siswa yang akan mengikuti remedial (pengulangan) dan enrichment (pengayaan).

Keempat, membimbing dan melatih siswa dengan melakukan remedial teaching dan enrichment teaching. Siswa yang mengikuti remedial dibimbing dan dilatih dengan mengajar kembali materi yang tidak dipahami atau dengan memberikan tugas.

Selanjutnya siswa yang sudah mahirakan diberi materi-materi pengayaan untuk menambah wawasan keilmuan siswa tersebut. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada jam efektif maupun di luar jam dinas.

Selain melaksanakan tugas pokok di atas, seorang guru juga diberi berbagai tugas tambahan antara lain sebagai wali kelas, guru piket, pembina OSIS dan pembina siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, olimpiade sain, atau lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, kerohanian, Paskibra, pecinta alam, palang merah remaja, jurnalistik, unit kesehatan sekolah dan kegiatan lainnya.

Tidak sampai di sana saja mereka juga terlibat dalam penerimaan siswa baru, panitia dan pengawas Ujian Nasional dan ujian sekolah, dan kegiatan lain yang ditugaskan sekolah maupun dinas pendidikan.

Rasanya tidak fair jika dalam pembayaran tunjangan sertifikasi hanya berpatokan kepada kinerja mengajar saja tanpa mempertimbangkan tugas tambahan yang menguras waktu, tenaga dan pikiran. Bukankah pembayaran tunjangan sertifikasi sebagai kompensasi atas kinerja guru?

Jika demikian, pembayaran atas kinerja tidak boleh dilakukan secara parsial (sebagian) tetapi harus dilakukan secara komprehensip (menyeluruh).

Jika kebijakan ini tetap diteruskan maka menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan di Tanah Air. Antara lain matinya kreativitas guru karena tidak termotivasi untuk melaksanakan tugas selain mengajar.

Kemudian guru tidak fokus bekerja pada sekolah asal karena dia juga harus bekerja di sekolah lain.

Yang paling memilukan dan memalukan jika seorang guru jam mengajar tidak juga terpenuhi maka akan terjadi deal-deal sesama guru sejenis dengan kompensasi berbagi tunjangan sertifikasi.

Melihat sedemikian beratnya tugas para pahlawan tanpa tanda jasa dan dampak yang ditimbulkan maka penulis menyarankan kepada pemangku kebijakan harus membalas jasa para guru dengan pertama, memberi kemudahan guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan tidak membebani dengan syarat-syarat yang memusingkan para guru.

Kedua, mempertimbangkan tugas-tugas di luar tugas mengajar sebagai penambah jam mengajar. Semoga dikabulkan. Amin***



Zulpen, Guru SMAN Plus Provinsi Riau



Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN