Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 15 Agustus 2013

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Kamis, Agustus 15, 2013 By Unknown No comments

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kayu Ilegal
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka kasus penyelundupan ratusan ton kayu yang diangkut menngunakan dua kontainer di Jalan Riau Ujung, Selasa lalu. Tiga tersangka tersebut berinisial US, AD dan HU.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbau Kombes Pol R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Kamis (15/8/2013).

"Dari lima yang kita periksa, sementara tiga yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Kasat.

Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Diantaranya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Kehutanan serta Bea Cukai untuk terus mengungkap pelaku-pelaku yang merugikan negara ini.

"Progres yang kita lakukan hari ini terus melakukan pengembangan dan kita koordinasi dengan Dinas terkait juga untuk pengembangan kasus ini," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasat, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf F dan H, Pasal 78 ayat 5 dan ayat tujuh dengan ancaman 5 dan 10 tahun kurungan penjara.

Terkait adanya keterlibatan oknum anggota polisi terhadap penyelundupan kayu bernilai milyaran rupiah ini dikatakan Kasat saat ini masih dalam pengembangan. Diantaranya kepolisian juga telah memeriksa 10 orang saksi.

"Sudah dilakukan pengembangan terhadap saksi 10 orang dan untuk berkaitan dengan ada atau tidaknya keterlibatan oknum terkait yang terlibat masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Sementara itu, penyelundupan yang digagalkan oleh pihak kepolisian terhadap dua truck kontainer dengan Nopol BM 8092 FU dan BM 9529 AR bermuatan yang berisikan kayu olahan siap ekspor ilegal yang berbentuk sumpit dengan ukuran 60 cm yang diletakan dibagian laing belakang kontainer. Sedangkan dibagian dalam kontainer terdapat kayu gelondongan.

"Jadi, dari penangkapan dua kontainer para pelaku ini mencoba mengelabui petugas dengan meletakan kayu-kayu olahan yang akan dibuat untuk sumpit dengan ukuran 60 cm sedangkan dibagian dalam terletak kayu gelondongan," paparnya.

Diketahui dua unit kontainer yang berisikan kayu ini akan diselundupkan ke Guang zhou, China. (Dani)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN