Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 19 Agustus 2013

Hentikan Penambangan Pasir di Rupat Utara!

Senin, Agustus 19, 2013 By Unknown No comments

Hentikan Penambangan Pasir di Rupat Utara!
BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Penambangan pasir laut di Pulau Babi, Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang telah berlangsung sejak dua minggu belakangan harus dihentikan. Perusahaan PT Trimarteo yang melakukan penambangan harus dikenai sanksi pidana, karena beroperasi tanpa rekomendasi dari Bupati Bengkalis.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, menyikapi beroperasinya penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia mensinyalir aktifitas penambangan yang dilakukan di perairan Selat Melaka itu sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana, karena perusahaan yang melakukannya tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah Bengkalis, dalam hal ini Bupati.

"Aktifitas penambangan pasir laut tersebut harus dihentikan. Kalau tidak tentu perusahaan tersebut harus diberikan tindakan pidana karena mengeruk sumber daya alam tanpa adanya izin/rekomendasi dari pemerintah daerah. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena penambangan pasir laut tanpa izin termasuk tidak adanya analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) akan merusak ekosistem," ungkap Jamal, Senin (19/8/2013) saat dikonfirmasi soal tersebut.

Ketua DPRD termuda di Indonesia ini menyebutkan juga, bahwa sejauh ini Pemkab Bengkalis tidak pernah lagi memberikan izin atau rekomendasi terhadap penambangan pasir laut di wilayah administratif Bengkalis. Meski disebutkan izin penambangan pasir oleh PT Trimarteo itu atas izin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap saja dikategorikan ilegal (tidak resmi,red), tanpa ada rekomendasi dari Bupati Bengkalis.

Jamal juga menegaskan kepada Pemkab Bengkalis untuk mengambil tindakan, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk menyelidiki hal tersebut, serta melaporkan perusahaan tersebut ke penegak hukum. PT.Trimarteo sebutnya lagi, jelas-jelas telah melanggar prosedur serta bertindak semena-mena melakukan aktifitas penambangan di Rupat Utara.

"Kita berharap aturan harus ditegakkan. Beberapa waktu lalu masyarakat yang melakukan penambangan pasir laut secara tradisional di Sungai Injab kecamatan Rupat ditangkap. Sekarang malah ada perusahaan besar yang diduga melakukan penambangan menggunakan mesin sedot dalam skala besar tidak ditindak," ujar politisi muda PKS ini.(zulkarnaen/MRnetwork)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN