PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - IS (36) warga Jalan Pinang, Kelurahan Tengkerang Tengah, terpaksa harus berususan dengan kepolisian Bukitraya, akibat ulahnya yang membawa kabur mobil rental jenis .
Toyota Xenia dengan nopol BM 1440 JS.
Kapolsek Bukitraya Kompol M Sembiring melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Suryadi mengatakan, penangkapan IS dilakukan setelah pemilik mobil Asrudin (35), warga Jalan Bawal melapor mobilnya dibawa baur IS yang awalnya ingin merenta Kamis (25/7/2013).
"Tersangka berhasil ditangkap, Jumat lalu sekitar pukul 20.00 WIB dirumah kontarakannya," jelasnya.
Data yang berhasil dirangkum dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa penggelapan itu terjadi Selasa lalu, ketika itu, tersangka datang kerumah korban dengan maksud merental mobil.
Karena sudah kenal, korban memberikan mobil tersebut selama empat hari dan langsung dibayar uang sewanya. "Namun, kenyataannya sudah melewati hari keempat tidak juga kunjung dikembalikan. Makanya korban melapor," lanjutnya.
Parahnya, saat korban mencoba menghubungi, nomor handpone IS tidak aktif. Merasa curiga, korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Bukitraya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dan dijebloskan kedalam penjara.
"Karena kita dapat laporan ini kita langsung turunkan anggota untuk menangkap tersangka ini," tambanya.
Demi melengkapi berkas penyidikan saat ini tersangka harus mendekam dibalik jeruji Polsek Bukit Raya. Akibat perbuatanya ini tersangka IS dikenakan hukuman pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
"Kini tersangka mendekam di balik jeruji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" tutup Kanit. (Dani)
Toyota Xenia dengan nopol BM 1440 JS.
Kapolsek Bukitraya Kompol M Sembiring melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Suryadi mengatakan, penangkapan IS dilakukan setelah pemilik mobil Asrudin (35), warga Jalan Bawal melapor mobilnya dibawa baur IS yang awalnya ingin merenta Kamis (25/7/2013).
"Tersangka berhasil ditangkap, Jumat lalu sekitar pukul 20.00 WIB dirumah kontarakannya," jelasnya.
Data yang berhasil dirangkum dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa penggelapan itu terjadi Selasa lalu, ketika itu, tersangka datang kerumah korban dengan maksud merental mobil.
Karena sudah kenal, korban memberikan mobil tersebut selama empat hari dan langsung dibayar uang sewanya. "Namun, kenyataannya sudah melewati hari keempat tidak juga kunjung dikembalikan. Makanya korban melapor," lanjutnya.
Parahnya, saat korban mencoba menghubungi, nomor handpone IS tidak aktif. Merasa curiga, korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Bukitraya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dan dijebloskan kedalam penjara.
"Karena kita dapat laporan ini kita langsung turunkan anggota untuk menangkap tersangka ini," tambanya.
Demi melengkapi berkas penyidikan saat ini tersangka harus mendekam dibalik jeruji Polsek Bukit Raya. Akibat perbuatanya ini tersangka IS dikenakan hukuman pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
"Kini tersangka mendekam di balik jeruji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" tutup Kanit. (Dani)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.