Oleh : Muhammad Dong
Kesatuan dalam hal ini berarti adanya konsistensi antara apa yang kita katakan dengan apa yang kita perbuat.
Prinsip ini harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Integritas terlihat sepele, namun integritas merupakan faktor kepemimpinan yang paling penting, jika seorang pemimpin tidak memiliki integritas maka suatu organisasi akan gagal, integritas bukanlah apa yang kita lakukan melainkan lebih banyak menyoal siapa diri kita.
Siapa diri kita ini bisa terus menerus diperbaiki, baik dengan menetapkan nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai bagi diri kita sendiri, dan pada akhirnya siapa diri kita akan menentukan apa yang kita lakukan.
Ketika kita menganut suatu nilai misalnya kejujuran, perbuatan jujur ini akan membawa keuntungan bagi diri kita sendiri keuntungan pertama adalah kita merasa puas dengan hasil yang kita kerjakan, dan keuntungan kedua adalah orang-orang akan percaya kepada kita.
Kepercayaan merupakan harga yang sangat mahal dan hal inilah yang membuat seseorang menjadi seorang pemimpin.
Hal yang sulit dalam integritas kepemimpinan adalah ketika terjadi perbedaan nilai, norma ataupun kepentingan. Masalah ini sering terjadi pada seorang pemimpin yang menganut nilai kejujuran dan setia kawan.
Tentunya kedua nilai ini akan bertentangan ketika melihat ada teman yang meminta pertolongan sesuai dengan jabatan yang dimilikinya, kalaulah integritasnya dipertanyakan, hatinya merasa tergerak untuk membantu dengan alasan kesetiaan, namun bila integritasnya kuat akan takut membantu dengan alasan kejujuran.
Pada kasus ini tentunya kita harus bisa memilah kapan menggunakan suatu nilai/norma dan kapan tidak menggunakannya.
Apalagi sebagai penyelenggara pemilu akan rentan dengan godaan-godaan pihak-pihak tertentu karena ada kepentingan politik yang dipertaruhkan, baik itu kepentingan partai politik maupun kepentingan calon legislatif.
Ketika penyelenggara pemilu tidak memegang teguh integritas, maka akan menjadi sumber konflik dalam pelaksanaan pemilu.
Makanya dalam seleksi penerimaan penyelenggara pemilu, harus benar-benar memperhatikan aspek ini, kalau kita ingin mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.
Di samping integritas tersebut, penyelenggara pemilu harus memiliki independensi. Karena pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik.
Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta pemilu.
Lembaga penyelenggara pemilu harus independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat.
Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, dan seterusnya menjadi suatu kebijakan sehingga penyelenggara pemilu harus terdiri dari orang-orang profesional, mendapatkan gaji cukup, memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus, serta menaati kode etik.
Ketika penyelenggara pemilu dipertanyakan independensinya, juga akan menjadi sumber komplik, karena adanya keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap partai politik dan caleg tertentu akan menodai pelaksanaan pesta demokrasi karena tidak mampu menjaga suara rakyat dan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan.
Dengan adanya kemampuan penyelenggara pemilu menjaga independensi akan tercipta kepuasan peserta pemilu kepada penyelenggara pemilu, sehingga gesekan-gesekan bisa dihindari, karena ketika penyelenggara pemilu melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu, akan menjadi sumber konflik yang akan berimbas pada kekisruhan penyelenggaran pemilu.
Standar internasional pemilu yang demokratis menuntut adanya jaminan hukum, bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bisa bekerja independen dan profesional.
Independensi penyelenggara pemilu merupakan hal penting, karena penyelenggara pemilu membuat dan melaksanakan keputusan yang dapat memengaruhi hasil pemilu.
Lembaga tersebut harus bekerja dalam kerangka waktu cukup, memiliki sumber daya mumpuni, dan tersedia dana memadai.
Jaminan independensi kelembagaan harus dituangkan dalam peraturan/undang-undang, demikian juga dengan netralitas dan profesionalitas jajarannya.
Integritas dan independensi penyelenggara pemilu akan teruji ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan dikhawatirkan akan terjadi goncangan politik yang besar.
Ketika terjadi kondisi yang demikian, semestinya penyelenggara pemilu harus tetap mempertahankan independensinya, karena itu hal mutlak yang harus dijaga kalau kita menginginkan hasil pemilu yang berkualitas, tinggal bagaimana strategi kita memberikan pemahaman-pemahaman kepada partai politik yang bersangkutan, demikian juga mengantisipasi sedini mungkin terhadap potensi goncangan politik yang diperkirakan besar tersebut.
Ketika penyelenggara pemilu itu mampu menjaga integritas dan independensinya serta melaksankan pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebesar apapun potensi goncangan politik akan dapat dihindari, karena kalau kepentingan tersebut diakomodir, mungkin bisa menghindari kegoncangan politik yang diperkirakan, tetapi akan terjadi kegoncangan-kegoncangan politik lainnya yang justru membahayakan dan akan menodai demokrasi yang kita junjung tinggi.
Maka seyogyanya penyelenggara pemilu akan tetap menjaga independensinya sebaga dengan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan partai politik yang bersangkutan, ketika kita mampu meyakinkan partai politik tersebut bahwa independensi merupakan ruh yang harus dijaga oleh penyelenggara pemilu demi pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dan kita yakin partai politik tersebut tidak akan mempertaruhkan kepentingan golongannya (partainya) diatas kepentingan bangsa dan negara.***(ak27)
Muhammad Dong
Anggota KPU Inhil
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.