Oleh : Hasrul Sani Siregar

Ke-91 DOB tersebut diharapkan dapat dimekarkan sebelum pemiihan umum legislatif pada 9 April 2014 dan pemilihan umum presiden pada 9 Juli 2014.
Dari sekian usulan DOB tersebut, hanya beberapa daerah yang termasuk wilayah perbatasan dan pulau terluar di Indonesia. Maknanya bahwa, usulan pemekaran daerah yang memprioritaskan wilayah diperbatasan dan pulau terluar belum diakomodasi baik oleh pemerintah maupun DPR.
Sebagai wilayah yang terletak di garis depan wilayah Indonesia dan pulau terluar, seyogyanya harus mendapat prioritas untuk dimekarkan.
Untuk menyebut beberapa wilayah pemekaran di wilayah perbatasan seperti halnya pemekaran Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Utara ini merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, di Malaysia Timur dan Negara Brunai Darussalam.
Provinsi Kalimantan Utara menjadi pintu gerbang terdepan NKRI dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura, Timor Leste dan Papua Nugini. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu tujuan untuk menjaga NKRI dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang ke-34 sebagai provinsi baru di Indonesia merupakan hal penting. Dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara kiranya dapat mengelola wilayah perbatasan yang sangat luas tersebut.
Beban yang selama ini dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam pembangunan di wilayah perbatasan akan semakin ringan untuk dilaksanakan.
Diperlukan DOB khususnya yang ada di wilayah perbatasan untuk selalu mengelola wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Masih dalam ingatan kita, akibat pemerintah kurang serius mengelola pulau-pulau terluar seperti halnya pulau Sipadan-Ligitan, akibatnya ke-2 pulau tersebut lepas dari Indonesia yang dimenangkan Malaysia.
Masalahnya sederhana saja, Malaysia secara terus menerus membangun kedua pulau tersebut dengan serius dan berkesinambungan.
Salah satu putusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia adalah keseriusan Malaysia untuk memelihara dan menjaga ekosistem di ke-2 pulau tersebut, sebaliknya pemerintah Indonesia kurang serius untuk menjaga dan membangun ke-2 pulau tersebut.
Oleh karenanya untuk ke depannya wilayah-wilayah perbatasan harus menjadi prioritas untuk selalu dijaga dan dibangun. Pemekaran daerah khususnya pembentukan DOB di wilayah perbatasan merupakan solusi untuk dapat fokus menjaga wilayah-wialyah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga tersebut.
Jadi urgensinya terhadap pembentukan Provinsi Kalimantan Utara terletak dari posisi wilayahnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Selama ini daerah perbatasan hanya dilihat setengah-setengah. Sudah waktunya daerah-daerah yang terletak di wilayah perbatasan yang telah menjadi usulan DOB di prioritaskan dalam hal menjaga integritas dan wilayah NKRI.
Dari 91 usulan DOB yang akan dibahas DPR dan Pemerintah, Kecamatan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara yang akan menjadi kota atau kabupaten Sebatik tentunya harus menjadi prioritas utama untuk segera mungkin menjadi DOB yang sudah disetujui oleh pemerintah untuk dibahas pada 2014 ini.
Daerah Sebatik harus dimekarkan menjadi kota atau kabupaten terpisah dari Kabupaten Nunukan. Berkaca dari pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang berada di wilayah perbatasan, kota atau kabupaten, sebatik seyogyanya layak pula untuk segera menjadi DOB dengan memperhatikan kondisi wilayah dan letaknya yang strategis di wilayah perbatasan. Daerah-daerah seperti ini perlu mendapat prioritas untuk segera dimekarkan menjadi DOB.
Pertanyaan yang sangat mendasar dalam hal pemekaran daerah yang lebih difokuskan di daerah perbatasan adalah seberapa urgensinya memprioritaskan pemekaran daerah di wilayah perbatasan dan pulau terluar Indonesia. Pertama; memperkecil ketergantungan dengan wilayah di perbatasan dengan negara tetangga.
Kedua; mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dengan tidak lagi tergantung dengan wilayah induk yang memiliki banyak kendala salah satunya rentang kendali yaitu jarak dan waktu tempuh ke kabupaten induk.
Ketiga; memperkuat jiwa nasionalisme di daerah yang berbatasan dengan negara tetangga khususnya dengan wilayah di Malaysia. Semangat NKRI harus terus diperkuat diwilayah perbatasan yang sangat rentan terhadap terkikisnya rasa nasionalisme bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Selama ini, pemerintah masih kurang fokus dan kurang serius untuk memerhatikan wilayah-wilayah perbatasan. Momen adanya pemekaran daerah khususnya di perbatasan harus menjadi prioritas utama yang harus didahulukan, sebab wilayah tersebut merupakan wilayah yang terdepan untuk dipengaruhi dan diperebutkan.
Oleh karenanya, pemekaran daerah di wilayah perbatasan harus menjadi prioritas, agar kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan akan pengaruh-pengaruh dari luar.
Sangat ironis memang, jiwa daerah-daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga kurang diperhatikan oleh pemerintah, dan masyarakat di perbatasan lebih memilih untuk bertransaksi dan berdagang dengan wilayah di negara tetangga tersebut.
Sudah lama kita menyaksikan dan merasakan bahwa, masyarakat di wilayah perbatasan lebih senang berhubungan dengan wilayah seberang, daripada berhubungan dengan daerah induknya.
Kemudahan jarak dan kedekatan wilayah merupakan salah satu faktor pendukung masyarakat melakukan hal yang demikian.
Tidak pula bisa kita salahkan kepada masyarakan akan hal yang demikian. Kurangnya infrastruktur yang layak dan langkanya keperluan pokok masyarakat di wilayah perbatasan menyebabkan masyarakat di wilayah tersaebut lebih senang dan mudah berhubungan dengan wilayah tetangga.
Oleh sebab itu pula, harus menjadi perhatian pemerintah, DPR dan DPD untuk selalu dan fokus terhadap pemekaran daerah yang menjadi prioritas untuk didahulukan.
Tidak Jalan
Selama ini DPR beranggapan bahwa, adanya usulan pemekaran daerah adalah menampung dan menyikapi aspirasi masyarakat di daerah yang menginginkan daerahnya dimekarkan.
Dalam pandangan DPR pula, kesepakatan moratorium antara pemerintah dan DPR tidak menghentikan aspirasi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam pemekaran daerah dan tidak dapat menolak aspirasi masyarakat di daerah.
Namun seyogyanya, setiap aspirasi yang masuk dalam hal pemekaran daerah harus memprioritaskan daerah-daerah yang betul untuk dimekarkan dengan memperhatikan kelayakan dan keseriusan daerah tersebut dan tidak hanya meloloskan tanpa adanya kajian yang komprehensif terhadap dampak adanya pemekaran daerah itu sendiri.
Pada tahun 2009, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Moratorium tersebut tidak berjalan sebagaimana adanya. Usulan DOB tetap berlanjut baik dari usulan DPR, pemerintah maupun DPD.
Laju pemekaran daerah dengan usulan DOB seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Moratorium hanya sebagai wacana yang tidak dilaksanakan dengan baik.
Satu demi satu daerah berlomba-lomba dan bernafsu untuk memekarkan daerahnya, tanpa melihat segala potensi baik SDA maupun SDM. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah memungkinkan daerah untuk mengusulkan pembentukan DOB.
Pemerintah, DPD dan DPR tetap harus saling berkoordinasi untuk tetap memprioritaskan daerah-daerah di perbatasan dan daerah terluar NKRI yang akan menjadi DOB, tanpa itu semua pemekaran daerah akan terus berjalan dan grand design pemekaran daerah tidak dapat diwujudkan.***(ak27)
Hasrul Sani Siregar
Widyaiswara Madya BKD Provinsi Riau
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.