
Untuk pengembangan lebih lanjut, ia kini diamankan Ditres Narkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Rabu (26/2) membenarkan adanya penangkapan ini.
"Penangkapan dilakukan Senin (24/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sutan Syarif Kasim, Gang Mushala Al Husna,’’ papar Guntur.
Penangkapan bermula saat anggota Ditres Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli dan pemilikan sabu-sabu di lokasi.
"Anggota kemudian diturunkan dan melakukan penangkapan terhadap FP bersama dua orang lainnya dengan inisial, WI (32) warga Jalan Melati Gang Surya dan AN (34), asal Padang,’’ jelasnya.
Bersama tersangka saat ditangkap diamankan pula barang bukti seperempat ons sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.
"Saat ini ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana sabu-sabu itu mereka dapatkan,’’ imbuh Guntur.
Sementara itu, Kasat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Drs Nazluddin Zulkifli yang dihubungi wartawan terpisah mengatakan tindakan tegas akan diambil.
"Harus ditindak tegas, biar jadi contoh bagi yang lain, jangan bermain-main dengan narkoba, sanksinya bisa dipecat,’’ tegas Nazluddin.
Ia memaparkan, sebelumnya pernah ada anggota Brimob yang dipecat karena narkoba. "Sudah divonis pada 2012,’’ jelas Kasat Brimob. (ak27)
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.