Sidang yang dipusatkan di aula Mapolres Pelalawan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan Kompol H Haldun didampingi Kabag Sumda Kompol Syafri SH dan Kasat Pol Air Iptu Tonny dan penuntut Ipda Naplizon selaku Kasi Propam Polres Pelalawan.
"Sidang ini digelar terkait telah adanya putusan inkrah dari PN Pelalawan atas keterlibatan Brigadir SR dalan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, berdasarkan putusan tersebut, maka hari ini KKEP Polri Polres Pelalawan, menggelar sidang kode etik
(PTDH) dari dinas kepolisian Polres Pelalawan,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (29/1) melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan di ruang kerjanya.
Dijelaskan Lumban, bahwa Brigadir SR itu sebelumnya dijemput oleh tim Propam Polres Pelalawan, karena berturut-turut tiga hari tidak masuk kantor.
Namun, saat dijemput di rumah kontrakannya ternyata sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
”Akibat ulahnya, kasusnya langsung di proses oleh Sat Narkoba hingga dilimpahkan ke pengadilan dan di jatuhkan vonis bersalah 14 bulan kurungan oleh majelis hakim,’’ beber Lumban. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.