Ketiganya adalah seorang perempuan berinisial LNY (18), warga Kelurahan Kartini, seorang pria berusia 20 tahun, SN, warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan seorang pria berstatus pelajar kelas II SMP berusia 16 tahun, ADW.
"Narkotika jenis ganja ditemukan di tumpukan pakaian kotor di (sebuah) kamar kost Jalan Dwi Warna Gang II, Jakarta Pusat," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga, Senin (27/1).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket daun ganja seberat 1,8 gram di dalam kertas putih, serta enam lembar kertas untuk melinting ganja serta kertas koran.
Shinto menceritakan bahwa penangkapan itu berawal saat jajaran Polsek Sawah Besar tengah melaksanakan operasi kepolisian di Jalan Dwi Warna Raya Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus.
"Pada saat polisi sedang melakukan penggeledahan ditemukan kertas pafir di tangan kanan tersangka LNY," kata Sinto.
Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap LNY. Dari keterangan LNY, kata Shinto, diketahui bahwa SN akan mengkonsumsi ganja bersama ADW yang sudah menunggu di rumah kost Jalan Dwi Warna Gang II Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan, Polsek Sawah Besar kemudian melakukan penangkapan terhadap ADW dan menemukan ganja di tumpukan pakaian kotor di kamar kost. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum," katanya. .
Mereka dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Shinto menegaskan bahwa sangat mengejutkan kelas II SMP berusia 16 tahun sudah menggunakan narkotika. "Kami dari Polsek Sawah Besar mengimbau kepada para orang tua dan guru agar selalu memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan pergaulan anaknya atau peserta didiknya," kata Shinto. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.