Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 23 Januari 2014

Hikmah Upaya Perubahan Undang-undang Pilpres

Kamis, Januari 23, 2014 By Unknown No comments

Oleh : 


[ArtikelKeren] TAJUK RENCANA - Tahun politik, kini dihiasi dengan wacana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor: 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti yang diberitakan koran ini kemarin, bahwa pakar hukum tata negara, yang juga Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan hal itu.

Jelas, ini akan memberi dampak luas, karena undang-undang ini adalah hal dasar dalam perjalanan bangsa ini untuk menyelenggarakan pasta demokrasi yang tinggal beberapa bulan saja.

Jika dicermati dari materi gugatan yang sudah disidangkan di MK, paling tidak ada beberapa hal penting yang patut dicermati, yaitu: Pertama, bahwa partai politik (Parpol) tidak perlu lagi menunggu hasil pemilu legislatif, baru dapat dengan resmi mengajukan calon presiden.

Ini sajalan dengan sikap sebagian besar Parpol peserta pemilu, kini hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum menentukan secara resmi Capres, Partai Demokrat sendiri, sudah tergambar akan ada Capres dari konvensi yang dilakukan. Parpol peserta lain bahkan sudah mendeklarasikan siapa jagoan mereka merebut kursi RI itu.

Kedua, sebuah perubahan mendasar, jika pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) diselenggarakan secara bersamaan. Bagi pemerintah sendiri, tentu ini akan melakukan penghematan biaya.

Dana ini bisa dialihkan pada anggaran tanggap darurat bencana di negeri ini yang kerap terjadi secara mendadak.

Bagi masyarakat sendiri, disatukannya ajang pesta demokrasi ini, akan mengurangi waktu libur nasional dan tentunya diharapkan memberikan dampak pada peningkatan produktivitas.

Ketiga, legitimasi rakyat terhadap presidennya akan semakin kuat. Ini diperkuat oleh hasil survei beberapa lembaga, bahwa saat ini masyarakat cenderung memilih figur tanpa mempertimbangkan dari Parpol manapun.

Dengan diperbolehkannya Parpol peserta pemilu mengajukan Capres sendiri, dengan sendirinya, Parpol akan meningkatkan kinerja agar Capres yang mereka ajukan akan dipilih masyarakat.

Dengan meningkatnya kinerja Partai secara merata di seluruh pelosok negeri, diharapkan akan memperkuat sistem kepartaian, sehingga negara pun semakin kuat.

Keempat, dengan pemangkasan waktu pemilihan suara, barangkali akan menjawab salah satu pernyataan selama ini, bahwa faktor kejenuhan masyarakat terlalu sering datang ke TPS, telah meningkatkan angka golput.

Mungkin dengan cara ini, angka Golput dapat dikurangi. Sebab, banyak pakar menilai, untuk daerah-daerah, angka Golput sudah mencapai persentase yang sangat mengkhawatirkan.

Di balik upaya perubahan langsung dari uji materi undang-undang itu untuk memberikan dampak yang baik untuk penyelenggaraan pesta demokrasi April 2014 mendatang, tentu ada harapan lebih besar agar perubahan itu dapat menjadi lokomotif untuk perubahan mendasar di negeri ini, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah semakin menjadi-jadi yang masuk di ranah politik.

Menurut berbagai catatan, saat ini sulit dibantah, kasus-kasus korupsi selalu melibatkan Parpol di dalamnya.

Semoga wacana perubahan Undang Undang Pilpres itu memberikan dampak signifikan untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.***(ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN