Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 23 Januari 2014

Anggota DPRD Siak Terima Uang Jasa Rp272 Juta

Kamis, Januari 23, 2014 By Unknown No comments

SIAK [ArtikelKeren] NEWS - Anggota DPRD Siak yang tak terpilih lagi pada pemilihan umum legislatif, April 2014 mendatang telah disiapkan uang jasa pengabdian sebesar Rp272.160.000.

Anggaran uang jasa ini secara keseluruhan diperuntukkan kepada 35 anggota yang diberikan kepada mereka ketika tak terpilih nanti, atau mereka yang saat ini menjabat namun, mencalonkan lagi tidak untuk wilayah Siak.

Besaran jumlah uang jasa pengabdian ini, berdasarkan masa pengabdian mereka, artinya yang mengabdi selama satu periode (lima tahun) jumlahnya tak sama dengan mereka yang melakukan pergantian antar waktu.

“Yang mengabdi satu periode tentu lebih besar menerima dari yang antar waktu,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak Drs Razali Jaya MSi kepada Riau Pos, Rabu (22/1) di Siak.

Menurutnya, anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2014, dan diserahkan setelah pelantikan anggota dewan terpilih yang pengajuannya lewat usulan Sekwan nantinya.

Adapun rincian besaran bagi mereka yang menerima belum dapat dipastikan.

“Saya tak ingat, ada perhitungannya yang dihitung berdasarkan masa pengabdian yang mereka terima dalam bentuk amprah,” jelas mantan Kabag Ekonomi Setdakab Siak ini.

Ia menyebutkan, anggota dewan yang sekarang ini tak semuanya satu periode, ada beberapa yang pergantian antar waktu. Karena itu yang menerima nanti, mereka yang kini mencalonkan dan tak terpilih, atau juga mereka yang kini menjabat namun mencalonkan tidak untuk Siak.

“Mereka yang terpilih kembali tak menerima,” ujar mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Pengairan ini.

Diakuinya, secara aturan dan perundang-undangan, penganggaran itu diperbolehkan, ada dasar dan acuannya.

“Jika tidak, tak mungkin dianggarkan,” sebutnya seraya menambahkan uang jasa itu dianggarkan sekali saja, tidak tiap tahun. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN