Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 12 Desember 2013

Terdakwa Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp3 Miliar

Kamis, Desember 12, 2013 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan divonis berbeda dalam sidang, Rabu (11/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah seorang diantaranya diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah, Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi. Keempatnya divonis dalam tiga sidang yang berbeda.

‘’Terdakwa Syahrizal Hamid dan Al Azmi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1,’’ ujar majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH.

Terhadap Syahrizal Hamid, hakim menghukum delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp3 miliar yang jika dalam satu bulan tidak dibayar harta bendanya akan dilelang.

’’Terhadap ini jika tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara lima tahun,’’ ujar hakim.

Pada Al Azmi, hakim mengganjar dengan penjara tujuh tahun dan uang pengganti Rp926 juta, sama dengan Syahrizal Hamid, jika uang pengganti ini tak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan dilelang dan jika tak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.

’’Selain itu, keduanya wajib membayar denda Rp350 juta subsider empat bulan,’’ lanjut hakim.

Untuk terdakwa Lahmuddin, hakim menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun penjara.

’’Terdakwa tengku Alfian dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,’’ ucap hakim.

Usai mendengarkan amar putusan hakim, terdakwa lalu dipersilahkan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Usai berkonsultasi, terdakwa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan ini.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.

Selain empat terdakwa yang sudah divonis ini, dugaan korupsi Bakti Praja akan terus bergulir karena masih ada tiga orang yang saat ini berstatus tersangka dan masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau.

Mereka adalah Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, mantan Sekretaris Daerah Tengku Kasroen dan PPTK Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Rahmad. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN