Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 12 Desember 2013

Syuhada Ngotot Buat Nota Dinas BKT

Kamis, Desember 12, 2013 By Unknown No comments

PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) ditandatangani mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal setelah menerima nota dinas dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Syuhada Tasman.

Syuhada sendiri sudah diingatkan bawahannya bahwa itu tidak berdasar, namun ia tetap ngotot.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan PON Riau XVIII 2012 dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12).

Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.

Kepada majelis hakim ia menjelaskan bahwa sejak menjabat di Siak, Asral pernah menerima permohonan rencana kerja tahunan (RKT) IUPHHK-HT dari perusahaan.

‘’Pernah, lalu diajukan pada Bupati Arwin AS pada 2002,’’ujarnya menjelaskan izin milik PT Seraya Sumber Lestari.

Izin itu, lanjutnya ditindaklanjuti dengan survei dan permohonan diajukan ke Dishut Provinsi Riau.’’Tidak ada masalah dengan izinnya. Tidak ada teguran dari Menteri Kehutanan,’’ ujarnya.

Lalu, saat menjabat sebagai Kadishut Riau pada 2004, ia kembali menerima ajuan permohonan BKT IUPHKHT dari Pelalawan dan Siak.

Pada penerbitan, BKT ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Hal ini, lalu disampaikannya pada terdakwa saat itu bahwa BKT bukan kewenangan gubernur, melainkan Kadishut.

‘’Masa saya tidak pernah lagi. Saya ambil kewenangannya. Saya tidak tahu kenapa itu ditandatangani gubernur. Karena Kadishutnya Syuhada Tasman ketika itu,’’ terang Asral.

Atas keterangan ini, RZ yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan bahwa BKT ditandatanganinya atas dasar adanya nota dinas dari Kadishut Riau, Syuhada Tasman.

’’Saya ingin menjelaskan, ketika beliau menyampaikan, saya kaget bahwa kewenangan tidak ada pada saya. Saya menandatangani atas dasar nota dinas Kadishut, Syuhada Tasman,’’ terang RZ.

Saat diserahi nota dinas tentang permintaan penandatanganan BKT IUPHHKHT beberapa perusahaan, ia meyakini itu benar karena nota tersebut berasal dari Kadishut yang merupakan ahli di bidang kehutanan.

Ditambah lagi, nota itu juga melewati beberapa bawahannya sebelum sampai pada dirinya.

‘’Isinya dengan hormat diminta untuk disahkan. SK-nya sudah diparaf oleh biro hukum, sekretaris daerah. Makanya saya tanda tangan. Saya pejabat administratif, bukan pejabat teknis,’’ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, RZ sendiri kemudian kembali menyerahkan kewenangan pengesahan BKT pada Kadishut.

’’Sampai saya mengakhiri jabatan, saya tidak pernah menandatangani lagi,’’ ujarnya. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN