PASIRPENGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS — Sebanyak 19 tenaga hononer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dipecat terhitung Nomvember 2013.
Mereka dinilai telah melanggar disiplin dan tidak menjalankan program serta kebijakan Pemkab Rokan Hulu.
Sementara itu, sebanyak 70 pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin dan tidak menjalankan program Pemkab Rohul hanya diberi teguran pertama dan yang terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu Hj Sri Mulyati SSos MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti kepada wartawan, Rabu (11/12) menjelaskan, 19 tenaga honor yang dipecat terdiri dari 17 honorer yang sudah kantongi SK pengangkatan dari satker terkait, sedangkan dua honorer lainnya sudah mendapat SK pengangkatan dari kepala daerah.
Menurutnya, tenaga honor yang dipecat tersebut terbanyak dari kalangan laki-laki. Mereka dipecat berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh kepala satker terkait.
Di antaranya honorer yang bekerja di Sekretariat Daerah Rohul, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
‘’BKD hanya menerima tembusan SK pemecatan dari kepala satker di mana tempat honorer itu bekerja,’’ tuturnya.
Heni menjelaskan, penerapan sanksi tegas yang diberikan kepada belasan tenaga honorer yang melanggar disiplin, sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh tenaga honorer bersangkutan.
Diakuinya, setiap tahunnya honorer tersebut menandatangani surat pernyataan. Di mana dari 14 item isi pernyataan tersebut, tenaga honorer bersedia untuk diberhentikan apabila tanpa keterangan pada program kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
‘’Setiap tahun tenaga honorer membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000 sekaligus pengambilan SK,’’ ujarnya.
Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan tenaga honorer yang dipecat itu seperti sering absen saat sidak yang dilakukan oleh kepala daerah, dan juga jarang masuk kantor.
Selain itu, mereka juga sering diingatkan oleh pimpinan untuk menjalankan program Pemkab Rohul seperti Salat Zuhur dan Ashar Berjamaah, Salat Subuh setiap Jumat, dan wirid pengajian setiap Rabu malam.
Dalam pada itu, Kabid Disiplin dan Kesra BKD Rohul April Liyadi SE MSi kepada Riau Pos, Rabu (11/12) menjelaskan, bagi 70 PNS yang melanggar disiplin dan tidak menjalankan program dan kebijakan Pemda Rohul, mereka dikenakan sanksi teguran pertama dan terakhir.
‘’Bila suatu waktu mereka mengulangi hal yang sama, maka pimpinan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut,’’ tuturnya. (ak27)
Mereka dinilai telah melanggar disiplin dan tidak menjalankan program serta kebijakan Pemkab Rokan Hulu.
Sementara itu, sebanyak 70 pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin dan tidak menjalankan program Pemkab Rohul hanya diberi teguran pertama dan yang terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu Hj Sri Mulyati SSos MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti kepada wartawan, Rabu (11/12) menjelaskan, 19 tenaga honor yang dipecat terdiri dari 17 honorer yang sudah kantongi SK pengangkatan dari satker terkait, sedangkan dua honorer lainnya sudah mendapat SK pengangkatan dari kepala daerah.
Menurutnya, tenaga honor yang dipecat tersebut terbanyak dari kalangan laki-laki. Mereka dipecat berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh kepala satker terkait.
Di antaranya honorer yang bekerja di Sekretariat Daerah Rohul, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
‘’BKD hanya menerima tembusan SK pemecatan dari kepala satker di mana tempat honorer itu bekerja,’’ tuturnya.
Heni menjelaskan, penerapan sanksi tegas yang diberikan kepada belasan tenaga honorer yang melanggar disiplin, sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh tenaga honorer bersangkutan.
Diakuinya, setiap tahunnya honorer tersebut menandatangani surat pernyataan. Di mana dari 14 item isi pernyataan tersebut, tenaga honorer bersedia untuk diberhentikan apabila tanpa keterangan pada program kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
‘’Setiap tahun tenaga honorer membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000 sekaligus pengambilan SK,’’ ujarnya.
Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan tenaga honorer yang dipecat itu seperti sering absen saat sidak yang dilakukan oleh kepala daerah, dan juga jarang masuk kantor.
Selain itu, mereka juga sering diingatkan oleh pimpinan untuk menjalankan program Pemkab Rohul seperti Salat Zuhur dan Ashar Berjamaah, Salat Subuh setiap Jumat, dan wirid pengajian setiap Rabu malam.
Dalam pada itu, Kabid Disiplin dan Kesra BKD Rohul April Liyadi SE MSi kepada Riau Pos, Rabu (11/12) menjelaskan, bagi 70 PNS yang melanggar disiplin dan tidak menjalankan program dan kebijakan Pemda Rohul, mereka dikenakan sanksi teguran pertama dan terakhir.
‘’Bila suatu waktu mereka mengulangi hal yang sama, maka pimpinan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut,’’ tuturnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.