JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS — Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat warga Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Inhu terkait pengeluaran SK memperpanjang hak guna usaha (HGU) untuk PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang sebelumnya memicu konflik antar warga dengan karyawan.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur dan mulai diproses.
‘’Berdasarkan surat panggilan PTUN Jakarta nomor W2-TUN 1-1393/HK 06/XII/2013 dengan nomor 211/G/2013/PTUN-JKT agenda pemeriksaan berkas perkara,’’ ujar kuasa hukum perwakilan warga Kecamatan Pasir Penyu Syafei SH MH di PTUN Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam kesempatan itu, terlihat hadir perwakilan warga yang juga Ketua Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Wismey Indra dan sejumlah warga lainnya.
Syafei mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK BPN RI nomor 90/2013 tentang Perpanjangan HGU PT TPP.
Di mana SK tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang diusahakan.
Menurutnya, warga yang tergabung dalam wadah KCUM di Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Inhu sebelumnya telah menuntut agar pemerintah membagikan kebun PT TPP kepada masyarakat sesuai dengan Permentan 26/2007 pascaberakhirnya HGU perusahaan itu pada 31 Desember 2012.
Namun, BPN RI tidak mengindahkan tuntutan warga sehingga menerbitkan SK perpanjangan HGU kepada PT TPP, pada bulan September 2013.
‘’Hari ini (kemarin, red) kami dipanggil panitera PTUN Jakarta, guna pemeriksaan dan persiapan sidang gugatan nanti. Dalam hal ini yang tergugat adalah BPN RI dan BPN Provinsi Riau sebagai turut tergugat,’’ungkapnya.
Ketua PTUN Jakarta, H Hendro Puspito SH Mhum melalui Panitera Pengganti Salamudin SH MH mengatakan setelah pemeriksaan berkas gugatan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan berkas.
‘’Agenda tahap kedua selain meyerahkan perbaikan berkas juga akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat,’’ ujarnya. (ak27)
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur dan mulai diproses.
‘’Berdasarkan surat panggilan PTUN Jakarta nomor W2-TUN 1-1393/HK 06/XII/2013 dengan nomor 211/G/2013/PTUN-JKT agenda pemeriksaan berkas perkara,’’ ujar kuasa hukum perwakilan warga Kecamatan Pasir Penyu Syafei SH MH di PTUN Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam kesempatan itu, terlihat hadir perwakilan warga yang juga Ketua Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Wismey Indra dan sejumlah warga lainnya.
Syafei mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK BPN RI nomor 90/2013 tentang Perpanjangan HGU PT TPP.
Di mana SK tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang diusahakan.
Menurutnya, warga yang tergabung dalam wadah KCUM di Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Inhu sebelumnya telah menuntut agar pemerintah membagikan kebun PT TPP kepada masyarakat sesuai dengan Permentan 26/2007 pascaberakhirnya HGU perusahaan itu pada 31 Desember 2012.
Namun, BPN RI tidak mengindahkan tuntutan warga sehingga menerbitkan SK perpanjangan HGU kepada PT TPP, pada bulan September 2013.
‘’Hari ini (kemarin, red) kami dipanggil panitera PTUN Jakarta, guna pemeriksaan dan persiapan sidang gugatan nanti. Dalam hal ini yang tergugat adalah BPN RI dan BPN Provinsi Riau sebagai turut tergugat,’’ungkapnya.
Ketua PTUN Jakarta, H Hendro Puspito SH Mhum melalui Panitera Pengganti Salamudin SH MH mengatakan setelah pemeriksaan berkas gugatan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan berkas.
‘’Agenda tahap kedua selain meyerahkan perbaikan berkas juga akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat,’’ ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.