Oleh : Hana Ummu Dzakiy
[ArtikelKeren] OPINI - Kebijakan jilbab di Polwan ternyata masih debatable. Setelah datangnya kabar yang menggembirakan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia, yakni Kapolri yang membolehkan anggota Polwan melaksanakan kewajiban syariatnya dengan menggunakan jilbab.
Namun, secara mengejutkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiba-tiba mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR yang mengimbau Polwan untuk tidak dulu mengenakan jilbab dengan dalih untuk penyeragaman dan penyesuaian anggaran.
Tak ayal, TR itu pun membuyarkan euforia Polwan mengenakan jilbab secara menyeluruh. Dalih ditundanya jilbab untuk Polwan karena ketiadaan anggaran pemerintah untuk jilbab Polwan. Benarkah tidak ada anggaran?
Kritik ambiguitas penguasa, katanya negara demokrasi tetapi mempersulit pelaksanaan agama umat mayoritas. Ironis, negeri muslim terbesar dunia belum punya aturan tentang jilbab.
Jilbab bukan hanya hak, tapi kewajiban bagi setiap muslimah yang sudah baligh. Seharusnya sejak dulu negara mengatur kewajiban jilbab.
Bahkan bukan hanya Polwan, tapi juga seluruh warga muslimah. Terlebih Indonesia negara mayoritas muslim, penggunaan jilbab adalah wajar, termasuk di kalangan Polwan.
Apalagi Pancasila pada sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Berjilbab sejalan dengan perintah agama, perintah Tuhan, mengapa dipersoalkan? Jilbab di kalangan Polwan jangan dipersulit, ini menyangkut hak muslimah untuk mengenakannya, hak muslimah untuk menjalankan kewajiban dari Allah SWT.
Negara-negara minoritas muslim saja membolehkan jilbab, misal Inggris, Denmark, Canada dan lainnya.
Menutup Aurat
Adapun aurat wanita adalah sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT QS An-Nuur 31."Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya (dilarang melihat aurat orang lain, baik laki-laki maupun wanita) dan memelihara kemaluannya (hanya untuk suaminya), dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (bentuk plural dari khimar / kerudung) ke dada-dada mereka….”
Makna Az-Ziinah (perhiasan) pada kata ziinatahunna dalam ayat tersebut adalah mahallu az-ziinah yang artinya tempat-tempat perhiasan seperti telinga, leher, tangan, kaki, dan sebagainya (hampir seluruh tubuh wanita). Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai aurat wanita didapati dalam banyak hadits Rasulullah SAW, di antaranya Hadits yang terkait dengan aurat wanita adalah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisyah RA: Bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis (tembus pandang), maka Rasulullah SAW berpaling darinya seraya bersabda : ”Hai Asma’, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh (kedatangan haid), tidak diperbolehkan untuk terlihat darinya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk wajah dan kedua telapak tangan beliau)”.
Juga dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits Rasulullah SAW riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA :Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka yang sebelumnya aku tidak pernah menduga.
Yaitu sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang (berpakaian tipis merangsang), yang berlenggak-lenggok menggoda dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak yang relatif jauh.
Jadi menutup aurat itu dengan mengenakan kain kerudung untuk menutup kepala hingga ke dada (jadi syarat ukuran kerudung adalah sampai menutupi dada. Syarat lain tentang penutup aurat adalah tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah RA: Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian (yang menyerupai pakaian) wanita dan wanita yang memakai pakaian (yang menyerupai pakaian) laki-laki.
Seruan Menutup Aurat
Penjelasan tentang pakaian muslimah ternyata tidak hanya sebatas sampai sekadar menutup aurat, tetapi syara’ juga telah menetapkan jenis pakaian muslimah ketika mereka berada pada kehidupan umum (di luar rumah). Firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab 59: ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jalaabiib (bentuk plural dari jilbab) mereka ke seluruh tubuh mereka.
Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan seruan Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar memerintahkan kepada para wanita beriman (nisaa-u al-mukminaat), terutama para istri dan putri beliau agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya, ketika mereka ke luar rumah.
Dari QS Al-Ahzab 59 didapatkan pemahaman bahwa bagi para wanita beriman,wajib mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Sama wajibnya seperti salat lima waktu.
Menutup aurat dengan khimar dan jilbab adalah hal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara pasti.
Sehingga Allah SWT akan membalasnya dengan pahala bagi mereka yang memenuhi seruan tersebut, dan sebaliknya akan memberikan adzabNya bagi mereka yang mengabaikan.
Oleh karena itu jangan ditunda lagi, segeralah Anda penuhi seruan tersebut dengan berpakaian sesuai syariat Allah SWT, sebagaimana gambaran orang beriman yang difirmankan oleh Allah SWT: Sesungguhnya jawaban dari orang-orang beriman ketika mereka diseru kepada Allah SWT dan RasulNya agar Rasul menghukumi (permasalahan) di antara mereka, adalah ucapan,”Kami mendengar dan kami mentaatinya. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (An-Nuur 51).***(ak27)
Hana Ummu Dzakiy
Penulis Buku Antologi "The True Hijab"
[ArtikelKeren] OPINI - Kebijakan jilbab di Polwan ternyata masih debatable. Setelah datangnya kabar yang menggembirakan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia, yakni Kapolri yang membolehkan anggota Polwan melaksanakan kewajiban syariatnya dengan menggunakan jilbab.
Namun, secara mengejutkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiba-tiba mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR yang mengimbau Polwan untuk tidak dulu mengenakan jilbab dengan dalih untuk penyeragaman dan penyesuaian anggaran.
Tak ayal, TR itu pun membuyarkan euforia Polwan mengenakan jilbab secara menyeluruh. Dalih ditundanya jilbab untuk Polwan karena ketiadaan anggaran pemerintah untuk jilbab Polwan. Benarkah tidak ada anggaran?
Kritik ambiguitas penguasa, katanya negara demokrasi tetapi mempersulit pelaksanaan agama umat mayoritas. Ironis, negeri muslim terbesar dunia belum punya aturan tentang jilbab.
Jilbab bukan hanya hak, tapi kewajiban bagi setiap muslimah yang sudah baligh. Seharusnya sejak dulu negara mengatur kewajiban jilbab.
Bahkan bukan hanya Polwan, tapi juga seluruh warga muslimah. Terlebih Indonesia negara mayoritas muslim, penggunaan jilbab adalah wajar, termasuk di kalangan Polwan.
Apalagi Pancasila pada sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Berjilbab sejalan dengan perintah agama, perintah Tuhan, mengapa dipersoalkan? Jilbab di kalangan Polwan jangan dipersulit, ini menyangkut hak muslimah untuk mengenakannya, hak muslimah untuk menjalankan kewajiban dari Allah SWT.
Negara-negara minoritas muslim saja membolehkan jilbab, misal Inggris, Denmark, Canada dan lainnya.
Menutup Aurat
Adapun aurat wanita adalah sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT QS An-Nuur 31."Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya (dilarang melihat aurat orang lain, baik laki-laki maupun wanita) dan memelihara kemaluannya (hanya untuk suaminya), dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (bentuk plural dari khimar / kerudung) ke dada-dada mereka….”
Makna Az-Ziinah (perhiasan) pada kata ziinatahunna dalam ayat tersebut adalah mahallu az-ziinah yang artinya tempat-tempat perhiasan seperti telinga, leher, tangan, kaki, dan sebagainya (hampir seluruh tubuh wanita). Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai aurat wanita didapati dalam banyak hadits Rasulullah SAW, di antaranya Hadits yang terkait dengan aurat wanita adalah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisyah RA: Bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis (tembus pandang), maka Rasulullah SAW berpaling darinya seraya bersabda : ”Hai Asma’, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh (kedatangan haid), tidak diperbolehkan untuk terlihat darinya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk wajah dan kedua telapak tangan beliau)”.
Juga dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits Rasulullah SAW riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA :Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka yang sebelumnya aku tidak pernah menduga.
Yaitu sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang (berpakaian tipis merangsang), yang berlenggak-lenggok menggoda dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak yang relatif jauh.
Jadi menutup aurat itu dengan mengenakan kain kerudung untuk menutup kepala hingga ke dada (jadi syarat ukuran kerudung adalah sampai menutupi dada. Syarat lain tentang penutup aurat adalah tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah RA: Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian (yang menyerupai pakaian) wanita dan wanita yang memakai pakaian (yang menyerupai pakaian) laki-laki.
Seruan Menutup Aurat
Penjelasan tentang pakaian muslimah ternyata tidak hanya sebatas sampai sekadar menutup aurat, tetapi syara’ juga telah menetapkan jenis pakaian muslimah ketika mereka berada pada kehidupan umum (di luar rumah). Firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab 59: ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jalaabiib (bentuk plural dari jilbab) mereka ke seluruh tubuh mereka.
Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan seruan Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar memerintahkan kepada para wanita beriman (nisaa-u al-mukminaat), terutama para istri dan putri beliau agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya, ketika mereka ke luar rumah.
Dari QS Al-Ahzab 59 didapatkan pemahaman bahwa bagi para wanita beriman,wajib mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Sama wajibnya seperti salat lima waktu.
Menutup aurat dengan khimar dan jilbab adalah hal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara pasti.
Sehingga Allah SWT akan membalasnya dengan pahala bagi mereka yang memenuhi seruan tersebut, dan sebaliknya akan memberikan adzabNya bagi mereka yang mengabaikan.
Oleh karena itu jangan ditunda lagi, segeralah Anda penuhi seruan tersebut dengan berpakaian sesuai syariat Allah SWT, sebagaimana gambaran orang beriman yang difirmankan oleh Allah SWT: Sesungguhnya jawaban dari orang-orang beriman ketika mereka diseru kepada Allah SWT dan RasulNya agar Rasul menghukumi (permasalahan) di antara mereka, adalah ucapan,”Kami mendengar dan kami mentaatinya. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (An-Nuur 51).***(ak27)
Hana Ummu Dzakiy
Penulis Buku Antologi "The True Hijab"
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.