Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 13 Desember 2013

Meninjau Kembali Peran Imam

Jumat, Desember 13, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Syafruddin S Sai Gergaji


[ArtikelKeren] OPINI - Peranan imam pada salat berjamaah sangat penting. Tidak sembarangan orang yang dapat menjadi imam.

Persyaratan penilaian untuk dapat menjadi iman, takarannya tidak sekadar hanya pandai salat dan piawai melafazkan ummu Alquran serta hafal beberapa ayat kitab suci.

Hanya mereka yang berkualitas —dengan berbagai syarat tertentu yang ditetapkan syariat— saja yang pantas ditetapkan menjadi imam. Namun, kenyataannya tidaklah demikian.

Banyak tampak yang belum terampil dan layak mengimami salat, telah didaulat tampil disebabkan karena dia taat dan rajin datang salat berjamaah dan mendengarkan pengajian.

Seseoarang yang ingin menjadi imam, mesti faham nian apakah diri memiliki persyaratan kelayakan yang dikehendaki. Salat, ibadah mahdhoh yang akan dipertanggungjawabkan imam kepada Allah Azza wa Jalla kelak.

Imam yang pantas memimpin salat mesti memiliki beberapa persyaratan. Para ulama ahli fiqh menetapkan syarat-syarat yang paling utama sebagai imam mencakup: Pertama, Islam. Kedua, lelaki yang mumayyiz (mampu membedakan baik-layak-patut dengan yang tak baik, tak layak, dan tak patut) dan telah baligh (dewasa), lebih bagus lagi yang telah menikah.

Ketiga, sehat jasmani dan ruhani (bugar dan tidak terganggu akalnya, tidak gila). Keempat, berperangai semenggah (akhlaq al-kariimah).

Keenam, fashahah (benar dan tepat lafaz bacaan), serta banyak hafal Alquran, dan lantang serta bagus pula suaranya. Ketujuh, paling taat, waro’, dan berilmu (pakar ilmu keislaman). Kedelapan, suci badan dan pakaian dari najis (hadas) dan kesembilan disukai jamaah.

Selain sembilan persyaratan tersebut, jika lebih dari seorang yang patut, maka ada tiga persyaratan lagi. Ketiga-tiganya yaitu: Pertama, yang lebih tua usianya.

Kedua, lebih dahulu mukim atau bertempat tinggal (pada masa Rasululullah SAW yang lebih dahulu Islam dan berhijrah) dan ketiga, lebih baik nasab (asal-usul) keturunannnya.

Mereka yang memenuhi dua belas syarat ini ditetapkan penunjukannya oleh pengurus masjid atau musala.

Di suatu tempat —masjid atau musala— yang berhak menjadi imam (begitu pula mu’azzin) hanyalah mereka yang telah ditunjuk dan ditetapkan saja.

Orang lain hanya boleh menjadi imam atau muzaain jika dipersilakan oleh imam (atau muazzin) tetap yang telah ditunjuk. Andai imam belum datang, muazzin tidak boleh iqomat.

Perintah iqomat hak imam. Imam pun, yang paling teakhir datang, seusai dia Salat Tahyah al-masjid barulah iqomat. Karena itu maka harus ada kesepakatan jeda waktu antara azan dan iqomat.

Peran Imam
Kedua-dua belas persyaratan syariat untuk dapat menjadi imam itu, mesti dicermati sebagai peran dan fungsi yang kuat dari pribadi imam yang sejatinya.

Seyogyanya, tugas dan kapasitas imam yang ideal ada pada posisional dan proporsional yang optimal —sebagaimana diteladankan Nabi Muhammad SAW. Imam tidak hanya sebatas memimpin salat berjamaah saja.

Perannya mestilah berada pada garis strategis yang juga harus dapat mencerahkan iman-ilmu-amal, dan memberi solusi permasalahan yang dihadapi jamaah (umat) dengan kepakaran ilmunya.

Mengutip pernyataan Wakil Menteri Agama RI Prof Dr H Nasaruddin Umar MA, imam tidak hanya menguasai mihrab (dengan kefasohahan lidahnya melafalkan ayat-ayat Alquran dengan tartil —tak terburu-buru, dan gerak salat yang tuma’ninah— tak tergesa-gesa), tapi juga menguasai mimbar (berkemampaun berdakwah dengan kepakaran ilmunya), dan menghimbau dan membendang jamaah dengan lantang.

Karena masjid sebagai rumah dan balai yang paripurna, yang berfungsi sebagai pusat ibadah dan muamalah, diperlukan imam yang piawai dan mumpuni dengan kepribadian yang kharismatik-simpatik yang dapat mencerahkan akhlak ibadah yang berbuah akhlaq al-karimah marwah jamaah.

Imam juga berperan menyelesaikan masalah kehidupan yang dihadapi jamaah sehari-hari, sebagai konselor sekaligus ultimator dan wasit-hakim (washothiyyah) yang dapat menyelesaikan pertikaipangkaian.

Disinyalir, selama ini banyak imam yang hadir dan ada di masjid (musala) cuma sekadar ada untuk memimpin salat, yang sedikit membangkitkan stamina iman-ilmu-amal jamaah yang masih marginal.

Maka walhasil, masjid pun fungsinya kerdil dan cuma secuil, dan belum mampu mencungkil potensinya untuk memapankan iman dan ibadaah pengbadian (habl minallah) yang berimbang dengan ukhuwwah islmiyyah (hubl minanaas) buah berjamaah.

Makna kata “imam” pada Bahasa Inggris didefinisikan (dengan ta’rif) yang lebih berdaya makna. Imam disebut the leaders Islamic community (pemimpin komunitas —jamaah, masyarakat— Islaam).

Pen-ta’rif-an seperti inilah yang memosisikan imam juga sebagai mufti (penasihat pemerintah tentang keislaman pada makna yang luas) di beberapa negara, sebagaimana juga diterapkan pada kerajaan-kerajaan Islam di nusantara dahulu.

Maka, Konferensi Imam Masjid se Dunia yang diselenggarakan di Pekanbaru, 28 Muharam hinnga 2 Safar 1435 lalu, patut disambut syukur.

Konferensi yang bertema: Revitalisasi Peran Imam Masjid Membangun Ummat yang Berkeadaban ini tidak hanya menghadirkan para imam besar dari belasan negara, tetapi juga mendeklarasikan Majelis Imam se-Dunia (MID) sebagai wadah ukhuwwah islamiyyah dan muzakarah (diskusi sumbang saran) imam tentang persoalan umat kini dan mendatang, serta merencanakan silaturrahim tahunan para imam, dan konferensi tiga tahunan imam sedunia.

Konferensi tentu hanya silaturahim mempertemukan imam yang telah mapan. Justru itu, usaha berkelanjutan kaderisaasi keimaman sangat diperlukan.

Pelatihan yang terlah pernah diadakan sebelum ini harus terus-menerus dilaksanakan lebih terprogram lagi oleh berbagai pihak, sendiri atau bekerja sama.

Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi Islam dan lembaga-lembaga dakwah seperti Ikmi dan MDI, Ittihad al-Muballighin, Ikadi, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah dan yang lainnya haruslah lebih mengambil peran guna memberdayakan peran imam pada kapasitasnya yang berkualitas. Semoga.***(ak27)



Syafruddin S Sai Gergaji
Ketua IV MUI Kota Pekanbaru, Korbid Agama LAM Riau


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN