JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyatakan keberatan dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilu untuk pemilih luar negeri lebih cepat dibanding jadwal di dalam negeri.
Pasalnya, Andi menilai jadwal pemilu luar negeri yang ditetapkan KPU 30 Maret hingga 6 April 2014, tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.
"Pasal 158 ayat 2 menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri itu harus sama waktunya dengan pemungutan suara di Indonesia. Soal jam pasti akan beda, tapi kan waktunya 9 April itu untuk seluruh dunia sama," ujar Andi dalam dalam uji publik Peraturan KPU Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Luar Negeri, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Andi, sesuai bunyi pasal tersebut, hal yang mungkin dapat diperkenankan dilakukan KPU hanya mengatur jam, di mana menyesuaikannya dengan kondisi di masing-masing negara.
Sementara jika sampai mengubah hari pelaksanaan, dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain membuka peluang partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif yang memiliki kepentingan di luar negeri, melakukan mobilisasi pemilih. Contohnya seperti di Malaysia, Singapura, Filipina dan Australia. "Karena itu tadi saya menyarankan KPU untuk meninjau kembali keputusannya untuk mengembalikannya kepada pasal 158 ayat 2, artinya tanggal pemungutan suaranya sama antara dalam dan luar negeri," ujarnya. (ak27/jpnn)
Pasalnya, Andi menilai jadwal pemilu luar negeri yang ditetapkan KPU 30 Maret hingga 6 April 2014, tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.
"Pasal 158 ayat 2 menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri itu harus sama waktunya dengan pemungutan suara di Indonesia. Soal jam pasti akan beda, tapi kan waktunya 9 April itu untuk seluruh dunia sama," ujar Andi dalam dalam uji publik Peraturan KPU Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Luar Negeri, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Andi, sesuai bunyi pasal tersebut, hal yang mungkin dapat diperkenankan dilakukan KPU hanya mengatur jam, di mana menyesuaikannya dengan kondisi di masing-masing negara.
Sementara jika sampai mengubah hari pelaksanaan, dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain membuka peluang partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif yang memiliki kepentingan di luar negeri, melakukan mobilisasi pemilih. Contohnya seperti di Malaysia, Singapura, Filipina dan Australia. "Karena itu tadi saya menyarankan KPU untuk meninjau kembali keputusannya untuk mengembalikannya kepada pasal 158 ayat 2, artinya tanggal pemungutan suaranya sama antara dalam dan luar negeri," ujarnya. (ak27/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.