JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.
"Hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait dengan kasus SKK Migas masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Karena itu, tak lama lagi Rudi dan Ardi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Widodo sebagai aktor intelektual dibeberkan dalam tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya. Kendati demikian, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Widodo dalam penyidikan perkara dugaan suap SKK Migas.
Meski belum pernah diperiksa di penyidikan, Johan menjelaskan, Widodo bisa saja dihadirkan dalam proses persidangan Rudi dan Ardi. Saat ini mereka sedang berupaya memanggil Widodo dengan cara berkoordinasi dengan otoritas di Singapura.
Menurut Johan, Widodo bisa diperiksa meski belum menjalani pemeriksaan di proses penyidikan. "Tidak ada penyidikan pun kalau dibutuhkan di persidangan itu jaksa dan hakim bisa minta (periksa)," ujarnya.
KPK, lanjut Johan, bisa menetapkan Widodo sebagai tersangka. Pasalnya mereka belum memiliki cukup alat bukti. "Karena belum menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Johan.
Seperti diketahui, Rudi dan Ardi adalah hasil operasi tangkap tangan KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan atas Simon, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk elaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix. Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (ak27/jpnn)
"Hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait dengan kasus SKK Migas masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Karena itu, tak lama lagi Rudi dan Ardi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Widodo sebagai aktor intelektual dibeberkan dalam tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya. Kendati demikian, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Widodo dalam penyidikan perkara dugaan suap SKK Migas.
Meski belum pernah diperiksa di penyidikan, Johan menjelaskan, Widodo bisa saja dihadirkan dalam proses persidangan Rudi dan Ardi. Saat ini mereka sedang berupaya memanggil Widodo dengan cara berkoordinasi dengan otoritas di Singapura.
Menurut Johan, Widodo bisa diperiksa meski belum menjalani pemeriksaan di proses penyidikan. "Tidak ada penyidikan pun kalau dibutuhkan di persidangan itu jaksa dan hakim bisa minta (periksa)," ujarnya.
KPK, lanjut Johan, bisa menetapkan Widodo sebagai tersangka. Pasalnya mereka belum memiliki cukup alat bukti. "Karena belum menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Johan.
Seperti diketahui, Rudi dan Ardi adalah hasil operasi tangkap tangan KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan atas Simon, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk elaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix. Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (ak27/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.