Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 12 November 2013

Merebut Ruang Kota

Selasa, November 12, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Apriyan D Rakhmat


[ArtikelKeren] OPINI - Seiring dengan perkembangan zaman, perebutan ruang kota kini semakin sering terjadi di antara sesama warga, ataupun antar warga dan pemerintah.

Walaupun jika dirunut ke belakang, hal tersebut sudah ada sejak lama, namun dengan semakin sesaknya populasi penduduk kota akibat arus urbanisasi yang semakin meningkat, fenomena perebutan ruang kota semakin masif.

Kapital versus Rakyat Miskin
Malangnya, yang sering menjadi korban dari perebutan ruang kota adalah rakyat miskin yang nota bene tidak memiliki akses ekonomi, sosial dan politik.

Mereka selalu kalah dan dikalahkan oleh para pemilik modal (kapital) di dalam perebutan ruang kota. Mereka kemudian menjadi tersisihkan dan terpiggirkan dalam percaturan pembangunan kota.

Di Pekanbaru sebagai contoh, sedang berlangsung perebutan ruang perdagangan antara pedagang kelontong dan kaki lima dengan kelompok Indomaret dan Alfamart.

Dalam hal ini, Pemko telah memberikan lampu hijau dengan izin opersional sebanyak 200 gerai di Kota Pekanbaru kepada kedua usaha ritel nasional tersebut.

Ditengarai bahwa sebagian lokasi Indomaret dan Alfamart tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemko, yaitu sebanyak dua gerai tiap kelurahan untuk setiap merek dagang.

Artinya dalam setiap kelurahan hanya diizinkan dua gerai Indomaret, dan dua gerai Alfamart. Sementara untuk lokasi usaha Indomaret dan Alfamart yang tergolong minimarket, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.

Artinya Indomaret dan Alfamaret dibolehkan dibangun di sepanjang jalan lingkungan termasuk di kawasan perumahan di dalam kota. Jadi, tidak terbatas pada jalan arteri dan kolektor sebagaimana yang banyak dipersoalkan.

Bahkan Indomaret dan Alfamart boleh beroperasi sampai ke desa, karena usaha ini masuk dalam kategori minimarket.

Yang banyak diperdebatkan adalah bahwa Indomaret dan Alfamart memang benar termasuk minimarket, tetapi siapa pemilik modal di belakangnya? Pemiliknya adalah para konglomerat dan kapital kelas kakap Tanah Air, tidak seperti minimarket lainnya.

Perebutan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai ruang publik kota juga marak terjadi di antara warga masyarakat dan pemilik modal (kapital).

Dari tahun ke tahun RTH cenderung berkurang, karena digunakan untuk ruang-ruang komersial oleh para pemilik modal, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, ruko, perumahan, dan yang sejenisnya.

Pemko juga tampak gagal untuk merebut RTH yang memadai untuk warga kota, yang mana sesuai dengan amanat Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal keluasannya adalah 30 persen dari total keluasan kota.

Penataan Ruang Kota Berkeadilan
Bersempena dengan Hari Tata Ruang yang diperingati setiap 8 November, kembali mengingatkan kita untuk dapat mewujudkan tata ruang kota yang nyaman dan berkeadilan.

Ruang kota harus dapat memberikan akses yang sama kepada seluruh warga kota secara berkeadilan. Peringatan Hari Tata Ruang tahun 2013 mengambil tema Hormoni Ruang dan Air untuk Hidup yang Lebih Baik.

Tema tersebut terasa relevan dengan situasi kekinian, dimana penataan ruang juga sangat terkait dengan masalah air.

Selain itu, penataan ruang harus dapat memberikan keseimbangan, di antara kepentangan dunia usaha (kapital) dengan masyarakat, khususnya rakyat miskin yang terpinggirkan di pihak lainnya secara proporsional.

Pemerintah dalam hal ini memang berada dalam posisi yang serba sukar, karena harus dapat memberikan kepuasan kepada dua pihak, pengusaha dan masyarakat awam.

Dalam hal ini, pihak swasta dapat melaksanakan misi bisnisnya dengan lancar, dan di lain pihak masyarakat awam juga dapat menikmati kehidupan kota.

Hal ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk menerapkannya di lapangan, karena kedua kepentingan ini kerap berbenturan antara satu dengan yang lainnya. Namun, bukan berarti juga tidak bisa untuk direalisasikan.

Setiap kota memiliki karakteristik dan ciri-ciri tersendiri, yang juga perlu cara dan seni tersendiri pula untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk di dalam penataan ruang.

Intinya, adalah terwujudnya penataan ruang yang dapat untuk membahagiakan kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan dan proporsional.

Dalam konteks ini adalah penataan ruang yang efisien secara ekonomi, dapat meningkatkan kohesi dan ikatan sosial antara warga kota, dan dalam masa yang sama kondisi fisik lingkungan terbebas dari berbagai pencemaran lingkungan.

Dalam hal ini, penataan ruang tidak hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan ekonomi, namun juga harus dapat menciptakan rasa solidaritas sosisal warga kota, di samping terwujudnya lingkungan alam yang bersih, segar, sehat dan indah, baik untuk kepentingan sekarang maupun generasi masa yang akan datang.

Penataan ruang yang ramah kepada seluruh lapisan masyarakat. Mungkin ini yang dikatakan sebagai penataan ruang berkelanjutan.***(RP)



Apriyan D Rakhmat
Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota,Fakultas Teknik UIR


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN