Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 25 November 2013

Demi Sabu, Asep Nekat Jadi Kurir

Senin, November 25, 2013 By Unknown No comments

PEKANBARU [ArtkelKeren] NEWS - Sudah merasa ketagihan menggunakan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, membuat Asep Setiawan (23) nekat melakukan apapun untuk mendapatkan barang haram tersebut. Termasuk menjadi kurir penghuni Lapas kelas II A Pekanbaru bernama Lukman agar mendapatkan upah sabu-sabu.

Untuk pekerjaan tersebut, Asep mengaku diupah tiga paket sabu-sabu senilai Rp 500 ribu.

Demikian diakui Asep, Senin (25/11/2023) namun menurutnya dirinya tidak kenal dengan Lukman. "Saya udah kecanduan, makanya cara apapun akan saya lakukan asalkan bisa dapat sabu-sabu," ujarnya.

Lebih Lanjut Asep mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari BL yang menyuruh dirinya mengantar satu paket sabu-sabu yang telah dikemas bersama satu kotak kue wafer.

Karena tergiur dengan upah yang diberikan, Asep pun menyanggupinya dan langsung mengantarkan paket tersebut.

"Pas saya jumpa dengan BL, dia langsung ngasih paket itu berikut upah yang dijanjikannya. Saya juga sekalian beli tiga paket lagi untuk stok," akunya.

Belum sempat menikmati upah yang diterimanya, saat hendak melewati pemeriksaan petugas Lapas. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak kue. Karena perbuatannya, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyerahkan ke pihak Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kasat Resesre Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjar Nahor saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, bersama tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu masing-masing seharga Rp 200 ribu.

"Dari pengakuan tersangka ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BL, saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kanit.

Lebih lanjut dikatakan Kanit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga dikenai pasal 112 atau 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN