DUMAI [ArtikelKeren] NEWS - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 sebesar Rp. 1.995.552 atau naik sekitar 34 persen dari UMK 2013 Rp. 1.490.000.
Besaran UMK Dumai tahun 2014 tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangi 17 orang peserta rapat yang terdiri dari Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai H. Syamsudin Asisten II, Kadisnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin, Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly, perwakilan buruh, Apindo, dan Akademisi.
Rapat pembahasan UMK Dumai 2014 berlangsung dikantor Disnakertrans Kota Dumai Pukul 20.00 Wib disaksikan ratusan buruh yang memadati aula pertemuan kantor Disnakertrans Kota Dumai hingga akhirnya dewan pengupahan menetapkan UMK Dumai 2014 Rp. 1.995.552 atau naik sekitar 34 persen dari UMK 2013 Rp. 1.490.000, keputusan tersebut diambil setelah rapat sempat di skorsing selama 10 menit untuk mendapatkan kata mufakat.
Rapat dewan pengupahan tahun ini berlangsung alot karena masing-masing perwakilan dewan pengupahan menyampaikan opsi yang berbeda-beda, seperti perwakilan buruh meminta UMK 2014 Rp. 2 juta. Apindo menilai jumlah tersebut dapat memberatkan para pengusaha, hingga akhirnya Disnakertrans mengambil jalan tengah dan disepakati UMK 2014 kota Dumai Rp. 1.995.552.
Dipenghujung rapat, masing-masing perwakilan dewan pengupahan menandatangani nota hasil kesepakatan tersebut. Dan UMK yang telah disepakati akan disampaikan ke Walikota sebelum dikirim kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan.
Kadisnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin menegaskan bahwa UMK Dumai Tahun 2014 ditetapkan berdasarkan kata mufakat dari seluruh perwakilan dewan pengupahan. ''Sebelum UMK ditetapkan Disnaker telah melakukan survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Dumai. Selain itu, dewan pengupahan benar-benar menggunakan acuan penghitungan berdasarkan 60 komponen hidup layak sebelum menetapkan KHL baru menetapkan UMK Dumai Tahun 2014 Rp. 1.995.552,'' terangnya.
''UMK Dumai 2014 Rp. 1.995.552 akan segera disampaikan kepada Walikota Dumai sebelum dikirim ke Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur UMK Dumai 2014 akan diberlakukan pada Januari 2014,'' terangnya
Setelah disahkannya UMK tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai, Hasrizal yang juga anggota DPRD Dumai mengaku puas dengan angka UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tahun ini Rp. 1.995.552.
''Kami merasa puas dengan adanya kenaikan UMK Tahun 2014, UMK Dumai merupakan UMK tertinggi di Riau. Setelah ditetapkan, saya minta Pemerintah melalui Disnakertrans Kota Dumai mengawal pemberlakuan UMK Dumai 2014 sehingga apa yang kita perjuangkan benar-benar dapat dinikmati oleh para buruh," pinta Hasrizal. (halloriau)
Besaran UMK Dumai tahun 2014 tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangi 17 orang peserta rapat yang terdiri dari Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai H. Syamsudin Asisten II, Kadisnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin, Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly, perwakilan buruh, Apindo, dan Akademisi.
Rapat pembahasan UMK Dumai 2014 berlangsung dikantor Disnakertrans Kota Dumai Pukul 20.00 Wib disaksikan ratusan buruh yang memadati aula pertemuan kantor Disnakertrans Kota Dumai hingga akhirnya dewan pengupahan menetapkan UMK Dumai 2014 Rp. 1.995.552 atau naik sekitar 34 persen dari UMK 2013 Rp. 1.490.000, keputusan tersebut diambil setelah rapat sempat di skorsing selama 10 menit untuk mendapatkan kata mufakat.
Rapat dewan pengupahan tahun ini berlangsung alot karena masing-masing perwakilan dewan pengupahan menyampaikan opsi yang berbeda-beda, seperti perwakilan buruh meminta UMK 2014 Rp. 2 juta. Apindo menilai jumlah tersebut dapat memberatkan para pengusaha, hingga akhirnya Disnakertrans mengambil jalan tengah dan disepakati UMK 2014 kota Dumai Rp. 1.995.552.
Dipenghujung rapat, masing-masing perwakilan dewan pengupahan menandatangani nota hasil kesepakatan tersebut. Dan UMK yang telah disepakati akan disampaikan ke Walikota sebelum dikirim kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan.
Kadisnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin menegaskan bahwa UMK Dumai Tahun 2014 ditetapkan berdasarkan kata mufakat dari seluruh perwakilan dewan pengupahan. ''Sebelum UMK ditetapkan Disnaker telah melakukan survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Dumai. Selain itu, dewan pengupahan benar-benar menggunakan acuan penghitungan berdasarkan 60 komponen hidup layak sebelum menetapkan KHL baru menetapkan UMK Dumai Tahun 2014 Rp. 1.995.552,'' terangnya.
''UMK Dumai 2014 Rp. 1.995.552 akan segera disampaikan kepada Walikota Dumai sebelum dikirim ke Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur UMK Dumai 2014 akan diberlakukan pada Januari 2014,'' terangnya
Setelah disahkannya UMK tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai, Hasrizal yang juga anggota DPRD Dumai mengaku puas dengan angka UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tahun ini Rp. 1.995.552.
''Kami merasa puas dengan adanya kenaikan UMK Tahun 2014, UMK Dumai merupakan UMK tertinggi di Riau. Setelah ditetapkan, saya minta Pemerintah melalui Disnakertrans Kota Dumai mengawal pemberlakuan UMK Dumai 2014 sehingga apa yang kita perjuangkan benar-benar dapat dinikmati oleh para buruh," pinta Hasrizal. (halloriau)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.