PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus illegal logging (Illog) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (23/10/2013) pagi. Penyerahan itu dilakukan karena berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka yang diserahkan yakni Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon dan Zainal. Selain itu juga diserahkan barang bukti berupa ratusan kayu ilegal.
"Kita juga terima pelimpahan berkas serta tersangkanya yakni, Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon sedangkan tersangka Zainal masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Heru Winoto SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) keempat tersangka, Ivan Yoko SH.
Keempat tersangka dijerat pasal 50 jo Pasal 78 tentang Pelanggaran Undang Undang Kehutanan dan Ilegal Loging. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. "Berkas perkaranya secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk disidangkan," ujar Joko.
Seperti diketahui, Selasa (13/8/2013) pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ton kayu jenis Daru-daru yang diduga hasil illegal logging (illog). Kayu ini diduga akan dikirim ke negara China.
Tersangka yang diserahkan yakni Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon dan Zainal. Selain itu juga diserahkan barang bukti berupa ratusan kayu ilegal.
"Kita juga terima pelimpahan berkas serta tersangkanya yakni, Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon sedangkan tersangka Zainal masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Heru Winoto SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) keempat tersangka, Ivan Yoko SH.
Keempat tersangka dijerat pasal 50 jo Pasal 78 tentang Pelanggaran Undang Undang Kehutanan dan Ilegal Loging. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. "Berkas perkaranya secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk disidangkan," ujar Joko.
Seperti diketahui, Selasa (13/8/2013) pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ton kayu jenis Daru-daru yang diduga hasil illegal logging (illog). Kayu ini diduga akan dikirim ke negara China.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.