Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 11 Oktober 2013

Tangkap kapal Berlabuh, Bea Cukai Dituding Langgar UU

Jumat, Oktober 11, 2013 By Unknown No comments

BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Bea Cukai dituding melanggar UU Kepabeanan karena melakukan penangkapan kapal saat sedang berlabuh dan tanpa dilengkapi surat maupun berita acara penangkapan. Sementara disisi lain dokumen kapal dalam hal ini KLM Hasil Makmur Sentosa (HMU) lengkap begitu pula dengan manifes barang yang ada didalamnya.

Pemilik kapal melalui penasehatan hukum, Indra Dani, SH dan Raja Junaidi, SH makin dibuat geram manakala kapal yang ditangkap pada tanggal 29 April 2013 lalu itu akan dilelang.

''Sudahlah melakukan tindakan melanggar hukum, eh tiba-tiba kita dapat informasi kapal ini mau dilelang. Kapal itu kan ada pemiliknya, masak main lelang begitu saja, aturan dari mana,'' ujar Indra kepada, Jumat (11/10/2013).

Didampingi pemilik kapal dan ABK serta nakhoda kapal, Indra mengatakan kalau mereka sudah menemui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bengkalis, H. Dahwir terkait persoalan tersebut. Namun pihak Bea Cukai tetap bersikeras akan melelang kapal tersebut.

''Mereka ngotot ingin melelang dengan alasan setelah 30 hari penangkapan, pemilik tidak datang untuk menyelesaikan persoalan. Padahal dua minggu pasca kejadian pemilik kapal datang tapi malah diusir,'' ujar Raja Junaidi menambahkan.

Diceritakan, penangkapan Kopad Bea Cukai yang dipimpin oleh H. Dahwir terhadap kapal KLM HMU pada tanggal 29 April 2013 menyalahi aturan. Saat itu kapal sedang rusak dan sandar di Lubuk Muda, saat nakhoda akan melapor ke Syahbandar, petugas dari Bea Cukai langsung mengamankan kapal dan meminta sejumlah mualim turun dari kapal.

KLM HMU kata Indra berangkat dari Port Kelang Malaysia menuju Kuala Tungkal. Di perjalanan kemudi kapal mengalami kerusakan. Nakhoda kemudian mengambil tindakan untuk berhenti di Lubuk Muda, untuk memperbaiki kerusakan kapal tersebut. Sebelum itu kapal juga sempat lempar jangkar dan dilakukan perbaikan saat masih berada di sekitar pulau Linggi, pulau Lima Batu Pahat.

Pada tanggal 28 April 2013, sekitar pukul 23.30 WIB, kapal kembali mengalami kerusakan di Lubuk Muda Bukit Batu. Kemudian pada tanggal 29 April, sekitar pukul 05.30, nahkhoda kapal Darmansyah, menuju Dumai dengan membawa semua dokumen kapal dan mencari teknisi untuk perbaikan kapal.

''Saya memang mau melapor ke Syahbandar terkait sandarnya kapal di Lubuk Muda. Tapi karena kondisi badan saya kurang sehat saat itu dan saya juga kehabisan uang, maka saya pulang ke Dumai dulu. Sekembali dari Dumai saya baru akan melapor ke Syahbandar. Belum sempat saya melapor sekitar pukul 16.00 Wib, saya dihubungi oleh ABK kalau kapal ditahan Bea Cukai,'' ujar Darmansyah pula.

Ditambahkan Indra Dani pula, sesuai Undang-Undang Pelayaran nomor 17 Tahun 2008, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa yang menjadi scurity pelabuhan adalah Syahbandar bukan Bea Cukai. Sementara kata Andra, kapal KLM HMU ditangkap saat sedang sandar di dermaga Lubuk Muda, kapal dalam kondisi rusak.

Rusaknya kapal dibenarkan oleh Kepala Kamar Mesin, Nasyabudin. Katanya, selain kemudi kerusakan juga terjadi pada slang oli. Jika dipaksakan hidup, maka oli akan tumpah dan mesin kapal akan jim.

''Saat petugas Bea dan Cukai datang mualim disuruh keluar dari kapal, katanya nanti bisa dipenjara 5 tahun. Tapi sebagai pekerja saya tidak keluar karena saya bertanggungjawab terhadap kapal,'' katanya.

Kapal kata Nasyabudin kemudian ditarik ke pelabuhan Camat Bengkalis. ketika hampir sampai ke pelabuhan petugas Bea Cukai menghidupkan mesin kapal kendati sempat saya cegah.

''Keterangan KKM ini tidak sama apa yang disampaikan pihak Bea Cukai, tadi saat kita tanya katanya kapal dibawa dalam kondisi hidup, ternyata ditarik dan ketika mau sampai baru dihidupkan,'' ujar Indra.

Soal pernyataan penasehat hukum, bahwa pasca dua minggu penangkapan ada pemilik kapal dan pemilik barang yang datang namun tidak ditanggapi oleh Bea Cukai, kata Dahwir hal tersebut tidak benar. Dikatakan, kalau datang hanya mengaku-ngaku saja ya tidak dilayani, melainkan harus membawa dokumen lengkap.

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN