SELATPANJANG [ArtikelKeren] NEWS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal 10 Oktober 2013 kemarin, menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang penegasan hari libur dan cuti bersama berkaitan Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah.
Surat bernomor 800/BKPP-PK/X/2013/0304 yang ditanda-tangani Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Iqaruddin MSi, menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha tahun ini, hanya dilakukan pada Senin 14 Oktober 2013, dan libur Nasional bertepatan Idul Adha 1434 Hijriyah ditetapkan pada hari Selasa 15 Oktober 2013.
''Jadi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali aktif bekerja pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013, dengan tetap mempedomani jam kerja yang berlaku,'' tegas Sekda, Jumat (11/10/2013) di Selatpanjang.
Bagi PNS yang tidak mantaati ketentuan tersebut, terangnya, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. ''Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 850/BKD-KHK/2194 tertanggal 9 Oktober 2013 lalu. Jadi saya minta jajaran PNS Pemkab Kepulauan Meranti dapat mematuhi dan melaksanakannya,'' ingat Sekda.
Adapun instansi jajaran Pemkab Kepulauan Meranti yang mendapatkan surat edaran tersebut, antara lain Sekertaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian Setdakab, Direktur RSUD dan seluruh Camat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat bernomor 800/BKPP-PK/X/2013/0304 yang ditanda-tangani Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Iqaruddin MSi, menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha tahun ini, hanya dilakukan pada Senin 14 Oktober 2013, dan libur Nasional bertepatan Idul Adha 1434 Hijriyah ditetapkan pada hari Selasa 15 Oktober 2013.
''Jadi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali aktif bekerja pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013, dengan tetap mempedomani jam kerja yang berlaku,'' tegas Sekda, Jumat (11/10/2013) di Selatpanjang.
Bagi PNS yang tidak mantaati ketentuan tersebut, terangnya, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. ''Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 850/BKD-KHK/2194 tertanggal 9 Oktober 2013 lalu. Jadi saya minta jajaran PNS Pemkab Kepulauan Meranti dapat mematuhi dan melaksanakannya,'' ingat Sekda.
Adapun instansi jajaran Pemkab Kepulauan Meranti yang mendapatkan surat edaran tersebut, antara lain Sekertaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian Setdakab, Direktur RSUD dan seluruh Camat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.