JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) kemarin (Kamis, 24/10) kembali memberhentikan 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar berbagai aturan, diantaranya disiplin kehadiran pegawai, perzinahan/selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calo penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS, 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain TMK, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek tersebut.
"Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS," ungkap Menteri Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek dan 65 kasus pelanggaran. Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat. Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos.
Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS, 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain TMK, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek tersebut.
"Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS," ungkap Menteri Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek dan 65 kasus pelanggaran. Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat. Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.