BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Pemkab Bengkalis menilai pengajuan Ranperda BUMDes ke DPRD Bengkalis sejauh ini tidak terlambat. Apalagi dalam aturan tidak mengikat harus ada Perda tentang pelaksanaan program UED-SP.
''Tidak ada masalah soal baru sekarang diajukannya Ranperda BUMDes tersebut. Program yang sudah kita jalankan tersebut selama ini memang tidak ada Perda-nya, tetapi dalam aturan juga tidak mengikat harus ada Perda tentang pelaksanaan program UED-SP yang merupakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat,'' ujar Sekda Bengkalis H Burhanuddin saat dikonfirmasi di kantor DPRD Bengkalis, Rabu (9/10/2013) terkait pengajuan BUMDes yang baru disampaikan sekarang, sementara program tersebut telah digulirkan sejak tahun lalu
Pengajuan Ranperda BUMDes itu sendiri disampaikan eksekutif pada Selasa (8/10/2013) pada rapat paripurna DPRD yang mana pada saat bersamaan Pemkab juga mengajukan lima Ranperda lainnya ke dewan untuk dibahas.
Dijelaskan mantan kepala Inspektorat tersebut, bahwa ada juga mekanisme perundangan yang mengatur bahwa pengelolaan dana UED-SP itu harus melalui kelembagaan yakni BUMDes. Sehingga Pemkab Bengkalis memandang perlu disiapkannya sebuah Perda yang mengatur tentang tatacara pendistribusian, pelaksanaan serta pengawasan soal dana UED-SP yang digelontorkan ke seluruh desa sebesar Rp 1 milyar pertahun.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa Ranperda BUMDes itu merupakan bahagian dari upaya Pemkab Bengkalis supaya program UED-SP tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum desa untuk kepentingan kelompok tertentu. Dengan adanya BUMDes pengelolaan dana UED-SP bisa lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di mana pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
''Tujuan utama dari pembentukan BUMDes itu terciptanya transparansi serta pengelolaan yang benar dan bijak. Pemkab memandang selama ini masih ada yang kurang dalam realisasi UED-SP sehingga pembentukan BUMDes harus diperkuat melalui payung hukum berupa Perda yang sudah kita ajukan ke dewan,'' katanya.
''Tidak ada masalah soal baru sekarang diajukannya Ranperda BUMDes tersebut. Program yang sudah kita jalankan tersebut selama ini memang tidak ada Perda-nya, tetapi dalam aturan juga tidak mengikat harus ada Perda tentang pelaksanaan program UED-SP yang merupakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat,'' ujar Sekda Bengkalis H Burhanuddin saat dikonfirmasi di kantor DPRD Bengkalis, Rabu (9/10/2013) terkait pengajuan BUMDes yang baru disampaikan sekarang, sementara program tersebut telah digulirkan sejak tahun lalu
Pengajuan Ranperda BUMDes itu sendiri disampaikan eksekutif pada Selasa (8/10/2013) pada rapat paripurna DPRD yang mana pada saat bersamaan Pemkab juga mengajukan lima Ranperda lainnya ke dewan untuk dibahas.
Dijelaskan mantan kepala Inspektorat tersebut, bahwa ada juga mekanisme perundangan yang mengatur bahwa pengelolaan dana UED-SP itu harus melalui kelembagaan yakni BUMDes. Sehingga Pemkab Bengkalis memandang perlu disiapkannya sebuah Perda yang mengatur tentang tatacara pendistribusian, pelaksanaan serta pengawasan soal dana UED-SP yang digelontorkan ke seluruh desa sebesar Rp 1 milyar pertahun.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa Ranperda BUMDes itu merupakan bahagian dari upaya Pemkab Bengkalis supaya program UED-SP tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum desa untuk kepentingan kelompok tertentu. Dengan adanya BUMDes pengelolaan dana UED-SP bisa lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di mana pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
''Tujuan utama dari pembentukan BUMDes itu terciptanya transparansi serta pengelolaan yang benar dan bijak. Pemkab memandang selama ini masih ada yang kurang dalam realisasi UED-SP sehingga pembentukan BUMDes harus diperkuat melalui payung hukum berupa Perda yang sudah kita ajukan ke dewan,'' katanya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.