Oleh : Masrizal Al Husyaini
[ArtikelKeren] OPINI - Sebagian besar umat Islam telah melaksanakan kurban, namun sebagian masih belum. Tulisan ini akan mengetengahkan bagaimana pelaksanaan berkurban dan bagaimana realitasnya di lapangan.
Pelaksanaan kurban penyembelihan hewan kurban dalam kajian mazhab Imam As-Syafii adalah sunah muakad dengan rujukan dalam kitab al-Muhazzab as Syirazi Jilid 2 hal 234: al ‘udhuhiyah (berkurban hukumnya) adalah sunnah sebagaimana hadis yang meriwayatkan dari Imam Tarmizi: “Saya ( Nabi SAW) diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” ( HR. Tarmizi) dan dari riwayat Imam ad Daruqutni: “Diwajibkan atas saya ( Nabi SAW) kurban dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Ad-Daruqutni).
Dari kalangan Imam Abu Hanifah mewajibkan hukum berkurban satu kali dalam setiap tahun bagi setiap kaum muslim landasan dalil yang mereka pakai adalah firman Allah SWT dalam Surah al-Kausar ayat 2 dan Hadis Nabi SAW: Barang siapa yang dalam kondisi mampu lalu tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami ( HR Ahmad).
Inilah salah satu pendapat mazhab Imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitab Fathu al Qadhir oleh Imam Ibnu Himam, juga sependapat Wahbah al Juhaili dalam kitab al-Fiqhu Islam Wa ‘Adhilatuhu.
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah unta, lembu, kambing, kerbau. Hewan kurban disyaratkan tidak buta sebelah mata, tidak pincang, tidak berpenyakit sehingga kurus atau rusak dagingnya, tidak cacat telinga, badan dan ekornya dan tidak mengandung atau melahirkan anak.
Syarat syarat ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tarmizi.
Penyembelihan hewan kurban tidak bisa diganti dengan materi baik dengan argumen untuk menyejahterakan fakir miskin dalam mengatas namakan qiyas untuk menyejahterakan fakir miskin sebab kurban harus ada syarat mutlaknya yaitu hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 di bulan Zulhizah, ketika menyembelih hewan kurban sunnah membaca basmalah, shalawat dan takbir, kemudian orang berkurban sunnat menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sekurang kurangnya ia hadir dalam menyaksikan penyembelihan hewan tersebut, daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin, atau orang yang meminta atau tidak meminta dan orang yang berkurban boleh menyimpan semua daging lebihan yang wajib disedekahkanya itu untuk dimakannya sendiri dan keluarganya.
Akan tetapi lebih afdhal adalah disedekahkan semuanya, kecuali sedikit dimakannya sebagai mengambil berkah dari ibadah kurbannya (Al-Quran Surah al Hajj ayat 28-38).
Kurban menjadi wajib bila dinazarkan. Misalnya seseorang berkata: “Karena Allah wajib atas ku berkurban” atau dengan kalimat lain ini adalah “Kurban nazarku” atau “kurban wajibku”. Ketika itu kurbanya menjadi wajib sama sekali ia tidak boleh memakannya.
Seekor kambing hanya boleh untuk satu orang, sedang seekor unta atau sapi dan sejenisnya boleh untuk tujuh orang, baik ketujuh orang itu dari satu keluarga maupun dari keluarga yang berbeda.
Adapun penyembelihan hewan kurban untuk orang lain yang masih hidup tidak boleh kecuali dengan izin yang bersangkutan. Sebab kurban tersebut ibadah, ibadah tidak dilakukan untuk orang lain kecuali dengan niatnya atau minimal dengan persetujuanya.
Demikian juga kurban bagi orang yang meninggal tidak terlaksana tanpa wasiatnya. Jika kurban itu berdasarkan wasiat, maka boleh dilaksanakan sedang dagingnya wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin.
Pelaksanaannya dan ahli keluarga tidak boleh memakan daging kurban wasiat karena tidak mungkin mendapatkan izin mayit yang berwasiat itu.
Namun demikian ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa menyembelih kurban untuk orang mati sah tanpa wasiatnya dengan memandang pekerjaan itu sebagai salah satu jenis pahala sedekah. (Syarbaini Al Khatib, Mughni al Muhtaj Jilid IV,h126).
Di samping itu juga ada larangan menjual kulit, daging dan lainnya terhadap hewan kurban. Nabi Muhammad SAW bersabda: Jangan kamu menjual daging denda haji dan daging kurban, akan tetapi makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulitnya dan jangan menjualnya. (HR.Ahmad).
Setidaknya inilah beberapa catatan kecil yang sering penulis jumpai di beberapa tempat ketika mengisi kegiatan dakwah di masjid tempat tinggal penulis.
Pada akhirnya semoga keteladanan dari berkurban yang banyak sekali hikmah terkandung di dalamnya mampu memberikan pembelajaran menjadi manusia yang tulus ikhlas dan memiliki spiritual keteladanan dari perjalanan kehidupan dari Nabi Ibrahim AS dan keturunanya serta menjadi manusia yang berdemensi insan kamil.***
Masrizal Al Husyaini
[ArtikelKeren] OPINI - Sebagian besar umat Islam telah melaksanakan kurban, namun sebagian masih belum. Tulisan ini akan mengetengahkan bagaimana pelaksanaan berkurban dan bagaimana realitasnya di lapangan.
Pelaksanaan kurban penyembelihan hewan kurban dalam kajian mazhab Imam As-Syafii adalah sunah muakad dengan rujukan dalam kitab al-Muhazzab as Syirazi Jilid 2 hal 234: al ‘udhuhiyah (berkurban hukumnya) adalah sunnah sebagaimana hadis yang meriwayatkan dari Imam Tarmizi: “Saya ( Nabi SAW) diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” ( HR. Tarmizi) dan dari riwayat Imam ad Daruqutni: “Diwajibkan atas saya ( Nabi SAW) kurban dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Ad-Daruqutni).
Dari kalangan Imam Abu Hanifah mewajibkan hukum berkurban satu kali dalam setiap tahun bagi setiap kaum muslim landasan dalil yang mereka pakai adalah firman Allah SWT dalam Surah al-Kausar ayat 2 dan Hadis Nabi SAW: Barang siapa yang dalam kondisi mampu lalu tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami ( HR Ahmad).
Inilah salah satu pendapat mazhab Imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitab Fathu al Qadhir oleh Imam Ibnu Himam, juga sependapat Wahbah al Juhaili dalam kitab al-Fiqhu Islam Wa ‘Adhilatuhu.
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah unta, lembu, kambing, kerbau. Hewan kurban disyaratkan tidak buta sebelah mata, tidak pincang, tidak berpenyakit sehingga kurus atau rusak dagingnya, tidak cacat telinga, badan dan ekornya dan tidak mengandung atau melahirkan anak.
Syarat syarat ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tarmizi.
Penyembelihan hewan kurban tidak bisa diganti dengan materi baik dengan argumen untuk menyejahterakan fakir miskin dalam mengatas namakan qiyas untuk menyejahterakan fakir miskin sebab kurban harus ada syarat mutlaknya yaitu hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 di bulan Zulhizah, ketika menyembelih hewan kurban sunnah membaca basmalah, shalawat dan takbir, kemudian orang berkurban sunnat menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sekurang kurangnya ia hadir dalam menyaksikan penyembelihan hewan tersebut, daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin, atau orang yang meminta atau tidak meminta dan orang yang berkurban boleh menyimpan semua daging lebihan yang wajib disedekahkanya itu untuk dimakannya sendiri dan keluarganya.
Akan tetapi lebih afdhal adalah disedekahkan semuanya, kecuali sedikit dimakannya sebagai mengambil berkah dari ibadah kurbannya (Al-Quran Surah al Hajj ayat 28-38).
Kurban menjadi wajib bila dinazarkan. Misalnya seseorang berkata: “Karena Allah wajib atas ku berkurban” atau dengan kalimat lain ini adalah “Kurban nazarku” atau “kurban wajibku”. Ketika itu kurbanya menjadi wajib sama sekali ia tidak boleh memakannya.
Seekor kambing hanya boleh untuk satu orang, sedang seekor unta atau sapi dan sejenisnya boleh untuk tujuh orang, baik ketujuh orang itu dari satu keluarga maupun dari keluarga yang berbeda.
Adapun penyembelihan hewan kurban untuk orang lain yang masih hidup tidak boleh kecuali dengan izin yang bersangkutan. Sebab kurban tersebut ibadah, ibadah tidak dilakukan untuk orang lain kecuali dengan niatnya atau minimal dengan persetujuanya.
Demikian juga kurban bagi orang yang meninggal tidak terlaksana tanpa wasiatnya. Jika kurban itu berdasarkan wasiat, maka boleh dilaksanakan sedang dagingnya wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin.
Pelaksanaannya dan ahli keluarga tidak boleh memakan daging kurban wasiat karena tidak mungkin mendapatkan izin mayit yang berwasiat itu.
Namun demikian ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa menyembelih kurban untuk orang mati sah tanpa wasiatnya dengan memandang pekerjaan itu sebagai salah satu jenis pahala sedekah. (Syarbaini Al Khatib, Mughni al Muhtaj Jilid IV,h126).
Di samping itu juga ada larangan menjual kulit, daging dan lainnya terhadap hewan kurban. Nabi Muhammad SAW bersabda: Jangan kamu menjual daging denda haji dan daging kurban, akan tetapi makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulitnya dan jangan menjualnya. (HR.Ahmad).
Setidaknya inilah beberapa catatan kecil yang sering penulis jumpai di beberapa tempat ketika mengisi kegiatan dakwah di masjid tempat tinggal penulis.
Pada akhirnya semoga keteladanan dari berkurban yang banyak sekali hikmah terkandung di dalamnya mampu memberikan pembelajaran menjadi manusia yang tulus ikhlas dan memiliki spiritual keteladanan dari perjalanan kehidupan dari Nabi Ibrahim AS dan keturunanya serta menjadi manusia yang berdemensi insan kamil.***
Masrizal Al Husyaini
Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Suska
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.