PASIRPENGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS - Setelah sekian lama menyandang status daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian, Selasa (22/10) pukul 01.45 WIB, BL (62) mantan Ketua Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap oleh Polres Rohul.
Tersangka BL yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Persatuan Pasirpengaraian.
Ketua Laskar Merah Putih Riau itu, ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan dana hasil pola PIR KKPA senilai Rp7 miliar, milik 1.200 kepala keluarga (KK) anggota Kelompok Tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Juli 2011-Juli 2012, sebagaimana LP/160/X/2012/Res/Rohul, tanggal 15 Oktober 2012.
Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (22/10), membenarkan telah menangkap mantan Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, berinisial BL di rumahnya di Jalan Persatuan Pasirpengaraian.
BL ditangkap diduga selaku tersangka dalam perkara penggelapan.uang hasil pola PIR Kelompok Tani Siaga Makmur sebanyak Rp7 miliar yang terjadi pada Juli 2011 di Desa Tambusai Timur.
‘’Sekarang tersangka BL telah ditahan di sel Mapolres Rohul untuk diproses secara hukum,’’ujarnya.
Tersangka BL yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Persatuan Pasirpengaraian.
Ketua Laskar Merah Putih Riau itu, ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan dana hasil pola PIR KKPA senilai Rp7 miliar, milik 1.200 kepala keluarga (KK) anggota Kelompok Tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Juli 2011-Juli 2012, sebagaimana LP/160/X/2012/Res/Rohul, tanggal 15 Oktober 2012.
Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (22/10), membenarkan telah menangkap mantan Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, berinisial BL di rumahnya di Jalan Persatuan Pasirpengaraian.
BL ditangkap diduga selaku tersangka dalam perkara penggelapan.uang hasil pola PIR Kelompok Tani Siaga Makmur sebanyak Rp7 miliar yang terjadi pada Juli 2011 di Desa Tambusai Timur.
‘’Sekarang tersangka BL telah ditahan di sel Mapolres Rohul untuk diproses secara hukum,’’ujarnya.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.