Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 09 Oktober 2013

Ekonomi Rendah Karbon dan Kesejahteraan

Rabu, Oktober 09, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Adnan Kasry




[ArtikelKeren] OPINI - Pemerintah RI telah berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penang-gulangan perubahan iklim global yang hampir di seluruh dunia semakin memperlihatkan gejala ketidakteraturan dan bahkan seringkali sulit diramalkan.

Presiden SBY dalam Pertemuan G-20 di Pittsburg, Amerika Serikat, September 2009 dan ditegaskan kembali pada pertemuan PBB mengenai Perubahan Iklim, UNFCCC COP-15 di Kopenhagen, Desember 2009, mendeklarasikan target penurunan emisi 26 persen dari business as usual (BAU) tahun 2020, dan dapat ditingkatkan menjadi 41 persen dengan bantuan internasional.

Indonesia termasuk dalam negara non-Annex 1, yang tidak berkewajinan menurunkan emisi karbon. Walaupun demikian, deklarasi presiden tersebut secara eksplisit menyatakan Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi permasalahan perubahan iklim global yang sudah berdampak besar bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di berbagai pelosok Tanah Air.

Indonesia sebagai negara berkembang diperkirakan akan menjadi sepuluh ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2025, karenanya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan meningkatkan emisi karbon, terutama dari sektor pertanian di kawasan hutan dan lahan gambut, pembangkitan energi, industri, dan transportasi.

Pertumbuhan ekonomi ini akan berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Kondisi demikian taklah diinginkan, dan untuk itu pemerintah Indonesia mengantisipasinya dengan konsep pembangunan ekonomi dibarengi dengan penurunan emisi karbon yang disebut sebagai “ekonomi rendah karbon”.

Konsep ini diterjemahkan dalam bentuk konsep REDD+.

Konsep REDD+
REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation-Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Plus) merupakan mekanisme insentif ekonomi yang diberikan kepada negara berkembang untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka pengurangan emisi karbon. Indonesia dengan luas hutan lebih dari 130 juta hektare atau 70 persen dari luas daratannya berpeluang besar untuk menerapkan REDD+.

Konsep REDD+ menurut Kuntoro, tak hanya terkait karbon. Inti REDD+ adalah menekan emisi GRK, salah satunya adalah gas karbon. Konsep ini juga terkait dengan keanekaragaman hayati, pemanfaatan tanah kritis, dan sebagainya.

Dengan REDD+, alternatif bagi penghidupan masyarakat setempat terbuka. Membiarkan masyarakat adat hidup tanpa memiliki pilihan lain, salah secara sosiologis.

Selama ini, konsesi untuk perusahaan kelapa sawit, misalnya, tidak mengangkat warga setempat dari kemiskinan. Dalam konsep REDD+, warga harus menjaga hutan. Dengan menjaga hutan, mereka hidup dari hutan, dan meningkat kesejahteraannya.

Untuk mewujudkan komitmen ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN), Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Perpres 71/2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional. REDD+ mendukung pencapaian target RAN-GRK dalam bidang pengelolaan hutan, lahan gambut dan pertanian.

Selanjutnya melalui Perpres 25/2001 tentang Satuan Tugas Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau lebih dikenal dengan Satgas REDD+ yang diketuai Kuntoro Mangunsubroto, Kepala Unit Kerja Presiden dalam Pengendalian Pembangunan (UKP4). SATGAS REDD+ telah berhasil menetapkan Dokumen Strategi Nasional (Stranas) REDD+ Juni 2012.

Stranas REDD+ menjadi acuan utama dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) dan Satgas REDD+ Riau telah berhasil menyelesaikan SRAP Provinsi Riau dalam Implementasi REDD+ pada Desember 2012.

Tugas utama Satgas REDD+ adalah membentuk lembaga khusus REDD+ setelah fase pertama selesai.

Pada Nota Kesepakatan antara Indonesia dan Norwegia yang ditandatangani 26 Mei 2010, target fase kedua yaitu terbentuknya badan khusus REDD+, penyelesaian proyek percontohan yang sudah tercapai, serta penetapan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV).

Pada 22 Januari 2013, terbit Keputusan Presiden No 5/ 2013 tentang Perubahan atas Keppres No 25/ 2011, Satgas REDD+ meneruskan tugas sampai terbentuknya lembaga REDD+, paling lambat 30 Juni 2013. Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai provinsi percontohan REDD+.

Badan Pengelola REDD+
Setelah lama ditunggu, akhirnya Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden No 62/ 2013 pada 31 Agustus 2013 tentang Pembentukan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut. Menurut Kuntoro.

Tugas Badan ini adalah mengurangi kadar emisi karbon yang dihasilkan oleh penggundulan hutan. Jadi, kalau mau berhasil Badan REDD+ harus bisa mengurangi penggundulan hutan dan merehabilitasi hutan.

Kewenangan perizinan pemanfaatan hutan tetap pada Kementerian Kehutanan. Cuma, bagaimana perizinan diberikan adalah subyek dari pengawasan, pengamanan, dan pelurusan dari Badan REDD+.

Dengan demikian Badan REDD+ tidak perlu mengambil kewenangan dari Kementerian Kehutanan.

Masing-masing berjalan saja, sendiri-sendiri. Jika ada kesalahan dalam proses penerbitan izin, Badan ini bisa minta kesalahan itu diperbaiki. Kalau ada prosedur yang perlu diluruskan, ya diluruskan.

Kuntoro selanjutnya mengatakan bahwa Norwegia sudah siap membantu pendanaan REDD+ 1 miliar dolar AS. Begitu ini siap, dana yang 170 juta dolar AS masuk.

Yang 30 juta dolar AS kan sudah. Ini masih dalam tahap persiapan. Nanti, 800 juta dolar AS akan dibayarkan terkait dengan pengurangan emisi.

Jadi, kalau kita bisa membuktikan terjadi pengurangan emisi, mereka membayarnya buat kita. Uangnya akan masuk ke masyarakat yang ada di hutan dan melakukan kegiatan pengurangan emisi.

Satu desa, misalnya, yang berhasil mengurangi emisi, maka keberhasilan itu diberi kompensasi dalam bentuk pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, kegiatan pelatihan, dan pemanfaatan hasil hutan. Ini yang namanya meningkatkan kesejahteraan warga.

Persoalannya sekarang, masyarakat mana yang akan diberi kompensasi. Warga yang tinggal di hutan adalah masyarakat tradisional. Sedangkan orang yang menanam sawit itu kebanyakan pendatang.

Yang ada di Taman Tesso-Nilo Riau, misalnya, itu orang-orang pendatang. Mereka bukan pemilik tanah asli. Kalau berhadapan dengan perambahan hutan, kita berbicara tentang penegakkan hukum.

Tapi, kalau berhadapan dengan penduduk asli, kita berbicara bagaimana caranya agar mereka bisa hidup dengan hutannya, dan tetap bisa menyekolahkan anak-anak, menyehatkan anak, dan mendapatkan uang dari hasil hutan.

Riau sebagai salah satu daerah yang memiliki perkebunan sawit terluas di Indonesia sudah menyiapkan konsep Impelementasi REDD+ dan mengusulkan lokasi percontohannya.

Diharapkan Riau dijadikan percontohan kedua Implementasi REDD+ setelah Kalteng. Dengan demikian, diharapkan para pengusaha kelapa sawit (dan HTI), khususnya di Riau, sudah saatnya meningkatkan produktivitas kebunnya dengan menggunakan teknologi maju tanpa perluasan kebun sehingga konservasi hutan kita memberikan nilai ekonomi dan ekologi yang lebih tinggi daripada terus mengoversi hutan.

Pertumbuhan ekonomi tetap dijaga tinggi, kesejahteraan masyarakatan tempatan meningkat, tapi lingkungan tidak rusak.***


Adnan Kasry, Koordinator Tim Ali Satgas REDD+ Riau


Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN