PADANG [ArtikelKeren] NEWS - Setelah menarik 78 pucuk senjata api milik pengusaha dan pejabat, Polda Sumbar melakukannya di internal Polri.
Senjata api (Senpi) ditarik dari anggota polisi yang menggunakannya bukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta habis izin penggunaannya.
‘’Memang ada beberapa senjata api milik anggota yang kita tarik, karena pengunaannya tidak sesuai prosedur dan ada juga yang habis izin penggunaannya,’’ ujar Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali kepada RPG, Senin 914/10).
Namun berapa jumlah senjata api yang telah ditarik, Kapolda belum mau merilisnya. Apabila tidak ditarik, dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan.
Artinya, personel yang memegang senjata api, bukan untuk gagah-gagahan, tapi harus mengikuti prosedur yakni melindungi masyarakat. Jenderal bintang satu ini mengatakan, senjata-senjata api milik personel yang ditarik itu, akan diberikan kepada personel lain yang lulus seleksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyebutkan, senjata yang ditarik karena digunakan tidak sesuai aturan itu, sekarang telah diamankan di Unit Pelayanan Masyarakat (Yanma).
‘’Senjata api yang izin penggunaannya sudah habis, juga telah kita tarik,’’ ujar mantan Wakil Dirlantas Polda Sumbar ini.
Lebih jauh disampaikannya, untuk kepemilikan senjata api, personel Polisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada tiga pokok syarat yang harus dipenuhi anggota polisi jika ingin memiliki senjata api, di antaranya harus lulus tes psikologi atau kejiwaan, mempunyai kemampuan menembak serta mendapatkan izin dari pimpinan masing-masing yang mengetahui lebih jauh kepribadian anggotanya.
‘’Jika personel tidak punya kemampuan menembak dan kejiwaan terganggu, tidak mungkin diberikan senjata,’’ terangnya.
Senjata api (Senpi) ditarik dari anggota polisi yang menggunakannya bukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta habis izin penggunaannya.
‘’Memang ada beberapa senjata api milik anggota yang kita tarik, karena pengunaannya tidak sesuai prosedur dan ada juga yang habis izin penggunaannya,’’ ujar Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali kepada RPG, Senin 914/10).
Namun berapa jumlah senjata api yang telah ditarik, Kapolda belum mau merilisnya. Apabila tidak ditarik, dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan.
Artinya, personel yang memegang senjata api, bukan untuk gagah-gagahan, tapi harus mengikuti prosedur yakni melindungi masyarakat. Jenderal bintang satu ini mengatakan, senjata-senjata api milik personel yang ditarik itu, akan diberikan kepada personel lain yang lulus seleksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyebutkan, senjata yang ditarik karena digunakan tidak sesuai aturan itu, sekarang telah diamankan di Unit Pelayanan Masyarakat (Yanma).
‘’Senjata api yang izin penggunaannya sudah habis, juga telah kita tarik,’’ ujar mantan Wakil Dirlantas Polda Sumbar ini.
Lebih jauh disampaikannya, untuk kepemilikan senjata api, personel Polisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada tiga pokok syarat yang harus dipenuhi anggota polisi jika ingin memiliki senjata api, di antaranya harus lulus tes psikologi atau kejiwaan, mempunyai kemampuan menembak serta mendapatkan izin dari pimpinan masing-masing yang mengetahui lebih jauh kepribadian anggotanya.
‘’Jika personel tidak punya kemampuan menembak dan kejiwaan terganggu, tidak mungkin diberikan senjata,’’ terangnya.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.