Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 30 September 2013

Listrik Padam dan UU KIP

Senin, September 30, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Said Dailani Yahya


 
[ArtikelKeren] NEWS - Memang terasa miris, tatkala membaca media beberapa hari ini, ada anggota DPRD Riau meradang, disebabkan sidang terhenti akibat listrik padam mendadak.

Persidangan wakil rakyat di DPRD Riau, tentu adalah hal urgen. Bila hal sepenting ini, luput dari pertimbangan manajemen PLN Wilayah Sumbar-Riau, maka rakyat kecil sebagai konsumen listrik, tentu akan lebih dipandang sebelah mata.

Masyarakat banyak dirugikan, akan tetapi hingga kini, belum ada tanda-tanda layanan PLN berubah lebih baik, apatahlagi konpensasi kerugian dari perusahaan pelat merah ini kepada pelanggannya.

Ironis memang, manajemen PLN seolah terlihat letoi karena hingga kini belum menemukan solusi jitu, agar pasokan daya listrik tidak berkurang, di saat pembangkit bermasalah.

Di era keterbukaan informasi publik, sangat naif bila manajemen BUMN sekelas PLN masih tertutup. Informasi pelayanan kelistrikan adalah persoalan hajat hidup orang banyak.

Bagi konsumen PLN, yang terpenting sikap transparan manajemen, apa betul yang terjadi dan apa saja kendala yang dihadapi PLN.

Komunikasi dua arah, semestinya dapat dilakukan jajaran manajemen PLN terhadap konsumennya, sehingga mereka puas dan memahami dilema yang dihadapi PLN.

Khususnya alasan logis sebab-sebab terjadinya aksi pemadaman secara bergilir. Sehingga konsumen faham dan maklum. Transparansi, dapat menghilangkan kecurigaan yang tidak berdasar dari konsumen.

Selama ini manajemen PLN, terkesan membela diri di media, dengan alasan yang tidak memuaskan, tanpa ada solusi yang jelas.

Rasanya tidak logis perusahaan sebesar PLN, tidak cukup dana, guna mengatasi kelangkaan daya listrik. Masih ada solusi lain, misalnya rencana penggunaan gas, batubara, biodiesel, bahkan energi alternatif, seperti panas matahari, juga belum terdengar kabar beritanya.

Sikap menutup diri terhadap persoalan yang dihadapi intern PLN, justru kini akan jadi bumerang. Sebab tingkat kepercayaan konsumen semakin menipis. Masyarakat curiga kepada manajemen PLN, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksa untuk dirahasiakan.

Bila misteri yang disimpan PLN dan sikap abai pada pelanggan terus berlanjut, ibarat bara dalam sekam, dapat memantik sikap tidak puas dan kemarahan masyarakat.

Miskomunikasi tentang alasan logis pemadaman listrik bergilir, adalah hal penting. Karena pemadaman listrik, dapat membuat usaha masyarakat yang bergantung pada arus listrik, terancam gulung tikar.

Mestinya manajemen PLN arif mencermati UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ( pasal 4 ayat 3).

Seharusnya PLN, segera melakukan upaya transparansi, dengan mengkomunikasikan beragam persoalan, ketika pasokan daya listrik terganggu.

Diharapkan dengan cara itu, konsumen dapat memahami dan mengantisipasi kondisi yang ada. UU no 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan, juga menyatakan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.

Pelayanan yang dimaksud, termasuk di antaranya tentang layanan keterbukaan informasi kepada publik. “(Pasal 28 hurup B).

Kewajiban Badan Publik
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) mengamanahkan setiap badan publik wajib melakukan upaya transparansi terhadap kebijakan, rencana dan program kegiatannya kepada publik secara berkala.

Menurut UU KIP, PLN adalah termasuk badan publik negara, sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 3 , Bahwa BUMN adalah badan publik, yang menggunakan sebahagian dan/atau seluruh dananya (modal) bersumber dari APBN.

Terkait alasan tidak logis pemadaman bergilir yang dilakukan badan publik PLN, adalah termasuk menganggu kepentingan umum.

Regulasi dan apa saja langkah-langkah PLN, guna mengatasi debit air yang berkurang sejak satu dasawarsa yang lalu, mestinya transparan.

Karena hal tersebut dapat menghilangkan prasangka negatif konsumen, yang seolah-olah merasa dikibuli PLN. Bila ketiadaan anggaran menjadi alasan, tentu sebagai salah satu BUMN, PLN dapat menggunakan APBN dengan mekanisme tersendiri, plus laba bersih dari tagihan pelanggan setiap bulan.

Semestinya ini dapat dikomunikasikan secara baik kepada publik, karena hal tersebut adalah informasi besifat terbuka. Dalam kontek UU KIP, informasi seperti ini tergolong informasi berkala, informasi ini mencakup di dalamnya profil badan publik PLN dan profil top manajemen PLN.

Baik menyangkut evaluasi kinerja sumber daya manusianya. Mulai dari prestasi yang telah dicapai mengatasi minimnya pasokan daya, hingga kinerja oknum SDM PLN yang bermasalah secara hukum, patut dibuka. Ini juga informasi terbuka, yang dikategorikan sebagai informasi wajib disediakan setiap saat.

UU KIP memberikan kesempatan pada publik, agar hak mereka untuk tahu tentang program apa yang telah dibuat dan akan dikerjakan, sehingga krisis listrik dapat teratasi dengan baik.

Intinya setiap warga negara dalam UU KIP berhak mendapatkan informasi pada badan publik, apatah lagi informasi tersebut bersifat darurat yang dapat mengancam kepentingan umum.

Dengan dasar ini pula, setiap warga negara dapat melakukan class action kepada badan publik yang lalai dan enggan menginformasikan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan mereka.

Selanjutnya, ketentuan pidana dalam UU KIP dapat menjadi delik aduan bagi warga negara untuk mensengketakan badan publik di peradilan umum.

Dengannya badan publik dapat dituntut secara hukum, oleh setiap warga negara. Hal tersebut diatur pada pasal 52 UU KIP, tentang ketentuan pidana penjara dan denda, bagi top manajemen badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi secara berkala, secara sertamerta dan informasi wajib tersedia setiap saat kepada publik.***



Said Dailani Yahya
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau 

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN