Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 26 September 2013

Disbun Riau General Check Up Lahan K2I Desa Sepahat

Kamis, September 26, 2013 By Unknown No comments

Disbun Riau General Check Up Lahan K2I Desa Sepahat
BUKIT BATU [ArtikelKeren] NEWS - Dalam waktu dekat ini Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau akan melakukan general cek up terhadap lahan K2I yang berada di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pasalnya saat ini kondisi kepemilikan lahan tersebut sudah mengalami sakit yang komplikasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs. H. Zulher , Kamis (26/9/2013). Dikatakannya lahan k2I mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di lahan K2I masyarakat menanam bibit sawit untuk diperoleh hasilnya.

"Karena dalam kurun waktu tiga tahun, pohon sawit sudah mampu menghasilkan buah yang bagus. Karena, bibit yang kita berikan, merupakan bibit yang unggul. Hanya saja penanganannya yang kurang bagus," ujarnya.

Terkait lahan kasus lahan K2I di Desa Sepahat, dimana ada indikasi diperjualbelikan, Zulher menjelaskan, bahwa Disbun sudah merumuskan dengan Komisi B DPRD Provinsi Riau dan hasilnya, Disbun Riau akan mencari solusi terbaik untuk daerah tersebut.

"Kita saat ini masih mencari solusi terbaik, bagaimana lahan ini bisa diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan semula. Karena tujuan dari Program K2I, sangat mulia dan bagus sekali. Dimana dari lahan tersebut, perekonomian masyarakat bawah pun dapat meningkat," pungkasnya.

Ditegaskannya juga bahwa lahan K2I tidak diizinkan untuk diperjualbelikan. Karena lahan tersebut milik pemerintah. Masyarakat yang kita berikan lahan K2I, sifatnya hanya menggunakan lahan untuk menanam dan mengambil hasilnya saja. Lahan K2I tidak boleh dijual, karena sudah melanggar hukum, tegasnya lagi.

"Masyarakat disini hanya menjalankan kebun yang ada dilahan K2I. Mengambil hasilnya untuk dijual dan untungnya diambil untuk masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, lahan K2I tidak boleh dijual, karena aturannya pun tidak ada," tutupnya.

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN