SELATPANJANG [ArtikelKeren] NEWS - Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu dekat akan memanggil Kadis Perindagkop UKM, Syamsuar Ramli SE dan APMS terkait pendistribusian BBM premium bersubsidi yang dinilai sudah menyalahi aturan.
Terutama pada kuota tambahan untuk masa lebaran sebanyak 115 KL dari Pertamina. Penegasan akan digelarnya hearing ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Basiran Sarjono SE MM, Selasa (13/8/2013) kepada sejumlah wartawan di Selat Panjang.
"Soal kapan waktunya masih dalam pembahasan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini Komisi II segera memanggil hearing Kadis Perindag dan APMS. Kita ingin mendapatkan paparan yang jelas terkait pendistibusian BBM premium yang diduga sudah menyalahi aturan dan banyak dikeluhkan masyarakat saat ini," tegas Basiran Sarjono.
Menurut Basiran, Komisi II memandang perlu memanggil Kadis Perindag dan APMS. Persoalanya, dari berbagai pengaduan masyarakat yang sampai ke Komisi II sudah sangat mendesak untuk segera disikapi secara tegas.
Beberapa laporan pengaduan pelanggaran terkait pendistribusian BBM premium bersubsidi ini diantaranya, tidak jelasnya sistem tekaran eceran bahan bakar premium yang dijual pengecer, harga yang mahal hingga Rp.20.000 perbotol air mineral dan banyaknya pengecer yang tidak lagi jelas perizinannya.
"Untuk itu, Komisi II menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan belarut-larut. Soalnya, kalau terus dibiarkan masyarakat yang akan menanggung kesulitan," tegasnya.
Dikatakannya lagi, ketegasan Bupati Kepulauan Meranti mencabut izin APMS yang dinilai bermasalah sudah sangat tepat. Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh kebijakan tersebut.
Termasuk upaya Pemkab Kepulauan Meranti meminta penambahan kuota BBM ke Pertamina Pekanbaru sebelum lebaran kemarin yang kemudian dikabulkan pihak Pertamina dengan menambah pasokan BBM premium ke Meranti sebesar 115 kilo liter.
Namun, persoalan ini ternyata masih menyisakan keruwetan dilapangan. Pendistribuisan BBM tidak lagi terkontrol, dan harga ecaran BBM Premium masih tetap mahal Rp.20.000 perbotol air mineral. Idealnya, dengan penambahan kuota tersebut harga BBM akan turun tidak lagi dijual dengan harga yang mahal.
"Kita harapkan dengan hearing ini akan mampu mengurai persoalan ruwetnya pendistribusian BBM bersubsidi di Kepulauan Meranti. Dari data hearing ini akan kita konversikan dengan temuan-temuan data dilapangan dan laporan masyarakat. Hasil akhirnya akan kita sampaikan ke Pimpinan Dewan untuk ditindaklanjuti.
Tidak tertutup kemungkinan Komisi II akan memberikan rekomendasi ke Pemkab Kepulauan Meranti terkait pendistribusian BBM premium bersubsidi ini," beber Ketua Komisi II DPRD Meranti tersebut.
Hanafi (33) salah seorang pengecer premium di Kota Selatpanjang, Senin (12/8) kemarin mengaku bingung dengan sikap Pemkab Kepulauan Meranti, terutama Disperindag yang terkesan malah ikut-ikutan bermain dalam pendistribusian bahan bakar premium bersubisidi.
Dari penambahan kuota BBM premium sebesar 115 kiloliter oleh pertamina kemarin, ungkapnya, pihak Disperindag malah mengeluarkan SK pengelolaan BBM kepada pihak yang tidak memiliki izin mendistribusikan BBM.
Kalau semula alasannya agar tidak terjadi spekulasi harga dan tidak terjadi kelangkaan, kondisinya justru terbalik. Soalnya, untuk mendapatkan bahan bakar premium harus membayar mahal.
"Untuk dua drum premium, saya harus membayar Rp. 2.900.000 dengan rincian Rp. 1.450.000 perdrumnya. Yang lebih pelik lagi, dikwitansi yang saya terima dari pihak pengelolan BBM itu ditulis hanya Rp 2.600.000,- untuk dua drum, atau Rp.1.300.000 perdrumnya. Kemana Rp 300 ribu lagi?," ungkapnya bertanya.(susanto/MRnetwork)
Terutama pada kuota tambahan untuk masa lebaran sebanyak 115 KL dari Pertamina. Penegasan akan digelarnya hearing ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Basiran Sarjono SE MM, Selasa (13/8/2013) kepada sejumlah wartawan di Selat Panjang.
"Soal kapan waktunya masih dalam pembahasan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini Komisi II segera memanggil hearing Kadis Perindag dan APMS. Kita ingin mendapatkan paparan yang jelas terkait pendistibusian BBM premium yang diduga sudah menyalahi aturan dan banyak dikeluhkan masyarakat saat ini," tegas Basiran Sarjono.
Menurut Basiran, Komisi II memandang perlu memanggil Kadis Perindag dan APMS. Persoalanya, dari berbagai pengaduan masyarakat yang sampai ke Komisi II sudah sangat mendesak untuk segera disikapi secara tegas.
Beberapa laporan pengaduan pelanggaran terkait pendistribusian BBM premium bersubsidi ini diantaranya, tidak jelasnya sistem tekaran eceran bahan bakar premium yang dijual pengecer, harga yang mahal hingga Rp.20.000 perbotol air mineral dan banyaknya pengecer yang tidak lagi jelas perizinannya.
"Untuk itu, Komisi II menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan belarut-larut. Soalnya, kalau terus dibiarkan masyarakat yang akan menanggung kesulitan," tegasnya.
Dikatakannya lagi, ketegasan Bupati Kepulauan Meranti mencabut izin APMS yang dinilai bermasalah sudah sangat tepat. Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh kebijakan tersebut.
Termasuk upaya Pemkab Kepulauan Meranti meminta penambahan kuota BBM ke Pertamina Pekanbaru sebelum lebaran kemarin yang kemudian dikabulkan pihak Pertamina dengan menambah pasokan BBM premium ke Meranti sebesar 115 kilo liter.
Namun, persoalan ini ternyata masih menyisakan keruwetan dilapangan. Pendistribuisan BBM tidak lagi terkontrol, dan harga ecaran BBM Premium masih tetap mahal Rp.20.000 perbotol air mineral. Idealnya, dengan penambahan kuota tersebut harga BBM akan turun tidak lagi dijual dengan harga yang mahal.
"Kita harapkan dengan hearing ini akan mampu mengurai persoalan ruwetnya pendistribusian BBM bersubsidi di Kepulauan Meranti. Dari data hearing ini akan kita konversikan dengan temuan-temuan data dilapangan dan laporan masyarakat. Hasil akhirnya akan kita sampaikan ke Pimpinan Dewan untuk ditindaklanjuti.
Tidak tertutup kemungkinan Komisi II akan memberikan rekomendasi ke Pemkab Kepulauan Meranti terkait pendistribusian BBM premium bersubsidi ini," beber Ketua Komisi II DPRD Meranti tersebut.
Hanafi (33) salah seorang pengecer premium di Kota Selatpanjang, Senin (12/8) kemarin mengaku bingung dengan sikap Pemkab Kepulauan Meranti, terutama Disperindag yang terkesan malah ikut-ikutan bermain dalam pendistribusian bahan bakar premium bersubisidi.
Dari penambahan kuota BBM premium sebesar 115 kiloliter oleh pertamina kemarin, ungkapnya, pihak Disperindag malah mengeluarkan SK pengelolaan BBM kepada pihak yang tidak memiliki izin mendistribusikan BBM.
Kalau semula alasannya agar tidak terjadi spekulasi harga dan tidak terjadi kelangkaan, kondisinya justru terbalik. Soalnya, untuk mendapatkan bahan bakar premium harus membayar mahal.
"Untuk dua drum premium, saya harus membayar Rp. 2.900.000 dengan rincian Rp. 1.450.000 perdrumnya. Yang lebih pelik lagi, dikwitansi yang saya terima dari pihak pengelolan BBM itu ditulis hanya Rp 2.600.000,- untuk dua drum, atau Rp.1.300.000 perdrumnya. Kemana Rp 300 ribu lagi?," ungkapnya bertanya.(susanto/MRnetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.