Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 17 Juli 2013

Uji Publik Berakhir, KPU Bengkalis Cuma Terima Surat Kaleng

Rabu, Juli 17, 2013 By Unknown No comments

Uji Publik Berakhir, KPU Bengkalis Cuma Terima Surat Kaleng
BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Masa uji publik bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2014 akan berakhir besok. Sampai kemarin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis belum ada menerima aduan ataupun sanggahan resmi dari masyarakat terhadap bacaleg yang akan diajukan partai politik.

"Tidak signifikan. Yang ada cuma surat-surat kaleng saja, yang tidak memiliki identitas. Sesuai ketentuan, masyarakat bisa mengajukan aduan atau keberatan terhadap bacaleg yang diajukan parpol peserta Pemilu 2014 secara administrasi," ujar Komisioner KPU Bengkalis, Defitri Akbar ketika dihubungi, Rabu (17/7/2013).

Diakui pria yang akrab disapa Dedek ini, memang ada beberapa surat kaleng yang masuk dari masyarakat kepada KPU. Hanya saja tidak memiliki identitas sehingga dianggap tidak ada. Sudahlah surat kaleng, tambah Dedek lagi, persoalan yang disampaikan juga terkadang tidak ada kena mengena atau korelasinya dengan syarat-syarat administrasi pencalonan bacaleg.

"Misalnya ada yang mempertanyakan bahwa bacaleg A masih bekerja sebagai kontraktor. Itukan tidak ada sangkut pautnya dengan syarat administrasi pencalonan sebagai bacaleg. Kemudian ada juga yang mempertanyakan anggota dewan incumbent yang mencalonkan lagi lompat partai, tapi tidak menyertakan identitasnya," ujar Dedek.

Diperkirakan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan Agustus mendatang tidak akan berubah sesuai daftar calon sementara yang telah diumumkan. Kalaupun ada perubahan, hanya bersifat pengurangan saja. Misalnya, ada bacaleg yang masuk DCS kemarin meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Menyangkut bacaleg incumbent yang lombat partai, menurut Dedek sesuai ketentuan harus mundur jadi anggota DPRD, ditandai dengan adanya surat proses pengunduran diri bersangkutan yang diketahui atau ditandatangani Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD.

"Memang kita juga menunggu SK pemberhentian secara resmi dari gubernur. Namun jika sampai pengumuman DCT belum juga keluar, yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos. Asal ada surat keterangan yang ditandatangani Ketua DPRD atau Sekwan bahwa memang benar pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses," tutup Dedek (zulkarnaen/MRnetwork)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN