PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pasangan Wan Abu Bakar - Isjoni atas Keputusan KPU nomor 288 tahun 2013. KPU akan melaksanakan putusan PTUN yang memerintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang bukti dukungan pasangan jalur Independen ini.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli dalam keterangan persnya usai memimpin rapat pleno, Jumat (12/7/2013). Menurut Edi, hasil pleno memutuskan KPU tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN itu. Selanjutnya KPU akan mengundang WIN dan Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan ulang bukti dukungan tersebut.
"Kita menerima apa yang sudah menjadi putusan dari PTUN, dan itu akan kita laksanakan. Didalam putusan itu tidak ada disebutkan pasangan WIN lolos sebagai calon, tetapi dilakukan klarifikasi atau penghitungan ulang terhadap bukti dukungan pasangan WIN," ujarnya.
Untuk penghitungan ulang sendiri, KPU telah mengagendakannya pada hari Minggu (14/7/2013). "Hari minggu itu akan kita undang pasangan WIN dan Bawaslu untuk sama-sama menyaksikan penghitungan bukti dukungan, biar tidak ada dusta diantara kita," jelasnya.
Kalau nanti jumlah dukungan betul mencapai angka 437.170 dukungan, maka ini dikurangi dengan yang sudah di hitung 417.911. "Artinya apakah 4 kota itu lebih dari atau sama dengan 192.59. Kalau kurang berarti tidak memenuhi syarat. Kalu lebih dilanjutkan verifikasi faktual," tandasnya.
Dipaparkannya lagi, keputusan penghitungan ulang masih dalam tahap persyaratan administrasi, jika tahapan ini WIn lolos, maka akan dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni verifikasi faktual. "Verifikasi faktual itu kita akan mengkroscek kebenaran fotocopi KTP yang diberikan itu kepada pemiliknya," jelasnya lagi.
Verfiikasi faktual sendiri akan memakan waktu sekitar 14 hari. Karena metode verifikasi faktual adalah metode kolektif. Tim Pasangan calon harus mengumpulkan orang-orang yang mendukung dan akan di verifikasi oleh PPS."Kalau kita banding, maka prosesnya akan semakin lama, sementara waktu hanya tinggal 2 bulan," tukasnya.(Dani)
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli dalam keterangan persnya usai memimpin rapat pleno, Jumat (12/7/2013). Menurut Edi, hasil pleno memutuskan KPU tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN itu. Selanjutnya KPU akan mengundang WIN dan Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan ulang bukti dukungan tersebut.
"Kita menerima apa yang sudah menjadi putusan dari PTUN, dan itu akan kita laksanakan. Didalam putusan itu tidak ada disebutkan pasangan WIN lolos sebagai calon, tetapi dilakukan klarifikasi atau penghitungan ulang terhadap bukti dukungan pasangan WIN," ujarnya.
Untuk penghitungan ulang sendiri, KPU telah mengagendakannya pada hari Minggu (14/7/2013). "Hari minggu itu akan kita undang pasangan WIN dan Bawaslu untuk sama-sama menyaksikan penghitungan bukti dukungan, biar tidak ada dusta diantara kita," jelasnya.
Kalau nanti jumlah dukungan betul mencapai angka 437.170 dukungan, maka ini dikurangi dengan yang sudah di hitung 417.911. "Artinya apakah 4 kota itu lebih dari atau sama dengan 192.59. Kalau kurang berarti tidak memenuhi syarat. Kalu lebih dilanjutkan verifikasi faktual," tandasnya.
Dipaparkannya lagi, keputusan penghitungan ulang masih dalam tahap persyaratan administrasi, jika tahapan ini WIn lolos, maka akan dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni verifikasi faktual. "Verifikasi faktual itu kita akan mengkroscek kebenaran fotocopi KTP yang diberikan itu kepada pemiliknya," jelasnya lagi.
Verfiikasi faktual sendiri akan memakan waktu sekitar 14 hari. Karena metode verifikasi faktual adalah metode kolektif. Tim Pasangan calon harus mengumpulkan orang-orang yang mendukung dan akan di verifikasi oleh PPS."Kalau kita banding, maka prosesnya akan semakin lama, sementara waktu hanya tinggal 2 bulan," tukasnya.(Dani)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.