Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 10 Juli 2013

Pleno Diskors, Nasib WIN Digantung Lagi

Rabu, Juli 10, 2013 By Unknown No comments

Pleno Diskors, Nasib WIN Digantung Lagi
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah melakukan pleno untuk menindaklajuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pasangan Wan Abu Bakar - Isjoni, Rabu (10/7/2013). Namun pleno tersebut tidak menghasilakn keputusan apapun. KPU justru menskors pleno hingga Jumat, (12/7/2013).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edi Sabli kepada halloriau.com. mengatakan, KPU baru akan melakukan sidang pleno lanjutan pada Jumat lusa." Hari ini belum ada keputusan yang kita ambil dan kita jadwalkan lagi hari Jumat pagi sekitar pukul 09.00 wib," jelasnya.

Menurut Edi, untuk mengambil keputusan tersebut memang tidak mudah dan perlu pembelajaran dan pertimbangan yang matang. Karena menurutnya dari dua opsi yang ada, baik KPU akan banding atau tidak akan ada resikonya.

"Ya, untuk mengambil keputusan memang tidak mudah. Makanya hari ini kita belum bisa mengambil keputusan tersebut. Karena perlu pertimbangan yang matang," lanjutnya.

Lebih jauh disampaikan Edi bahwa dalam pleno pertama ini dirinya bersama dengan komisioner KPU lainya memang sudah mempelajari berkas-berkas putusan PTUN. Bukan hanya itu saja, dalam pengambilan keputusan perluadanya pertimbangan hukum yang matang.

"KPU tidak mau gegabah dalam menentukan keputusan. Yang jelas tetap ada dua opsi apakah kita banding atau tidak. Karena kita juga perlu memikirkan dan pertimbangkan Hukum yang perlu dipelajari secara seksama," tambahnya.

Untuk mengambil keputusan tersebut KPU juga masih memiliki waktu yang cukup panjang hingga Rabu (18/07/2013) mendatang. Seperti diketahui sejak PTUN memutuskan mengabulkan permohonan pasangan Wan Abubakar - Isjoni, KPU diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Apakah sikap tersebut banding atau terima keputusan PTUN tersebut.

"Ya, kitakan masih ada banyak waktu untuk menentukan keputusan ini. Mudah-mudahan Jumat nanti kita sudah ambil keputusan dan akan kita sampaikan," pungkasnya. (Dani)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN