PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Dua orang pria berinisial AL (35) dan ZA (51) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru, setelah kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus terdahulu dan laporan masyarakat.
Demikian diungkaokan Kasat Narkoba AKP BE Banjarnahor melalui Kanit Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP M. Daud SH kepada halloriau.com Kamis (18/7/2013) di ruang kerjanya.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AL disalah satu kamar Hotel Dian Graha, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Selasa (16/7/2013) dan kedapatan AL memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang terletak disaku celana sebelah kiri tersangka. "Tersangka kita tangkap berawal dari masyarakat yang melapor," katanya.
Setelah AL tertangkap kepolisian pun melakukan pengembangan. Tidak sia-sia dari hasil pengembangan tersebut polisi kembali menangkap ZA warga Manyar Sakti, Tampan.
"Setelah kita melakukan pengembangan kita dapatkan tersangka lainya yang kita tangkap di rumahnya," lanjutnya.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu-sabu seberat 10 gram dan uang tunai Rp 1,6 juta. Saat ini keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Selain itu, akibat perbuatan tidak terpuji ini, keduanya terancam hukuman 5 tahun kurungan. (Dani)
Demikian diungkaokan Kasat Narkoba AKP BE Banjarnahor melalui Kanit Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP M. Daud SH kepada halloriau.com Kamis (18/7/2013) di ruang kerjanya.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AL disalah satu kamar Hotel Dian Graha, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Selasa (16/7/2013) dan kedapatan AL memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang terletak disaku celana sebelah kiri tersangka. "Tersangka kita tangkap berawal dari masyarakat yang melapor," katanya.
Setelah AL tertangkap kepolisian pun melakukan pengembangan. Tidak sia-sia dari hasil pengembangan tersebut polisi kembali menangkap ZA warga Manyar Sakti, Tampan.
"Setelah kita melakukan pengembangan kita dapatkan tersangka lainya yang kita tangkap di rumahnya," lanjutnya.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu-sabu seberat 10 gram dan uang tunai Rp 1,6 juta. Saat ini keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Selain itu, akibat perbuatan tidak terpuji ini, keduanya terancam hukuman 5 tahun kurungan. (Dani)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.