PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Kamis (11/7/2013) malam menjatuhkan vonis bersalah kepada 6 terdakwa korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan.
Keenam terdakwa tersebut adalah Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek.
"Keenam terdakwa yang terbukti secara dan meyakinkan bersalah. Kami sepakat menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara," terang ketua majelis hakim Krosbin L Gaol SH, Kamis (11/7/2013). Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci. Menuntut para terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Karena melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Linda Novia/MRNetwork)
Keenam terdakwa tersebut adalah Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek.
"Keenam terdakwa yang terbukti secara dan meyakinkan bersalah. Kami sepakat menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara," terang ketua majelis hakim Krosbin L Gaol SH, Kamis (11/7/2013). Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci. Menuntut para terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Karena melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Linda Novia/MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.