PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menilai bahwa kebijakan SMA Negeri 1 Pekanbaru dalam memungut uang sebesar Rp5,5 juta bagi siswa baru, sudah menyalahi aturan.
Pasalnya, Disdik sudah mengintruksikan kepada pihak sekolah negeri khususnya, agar komite sekolah dalam menetapkan pungutan harus dimusyawarahkan bersama pihak orangtua siswa.
"Jadi, kalau ada pihak sekolah yang menetapkan pungutan saat ini dan bahkan tak melibatkan pihak orangtua siswa, itu sudah menyalahi aturan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (8/9/2013).
Adanya laporan dari salah seorang orangtua siswa di SMAN 1 Pekanbaru tersebut, terang Muzailis, pihaknya akan menindak lanjutinya. Namun terkait SPP, lanjut Muzailis, untuk jenjang SMA Negeri memang dibolehkan. Karena memang dana BOS yang dianggarkan melalui APBN, masih difokuskan untuk jenjang SD dan SMP. Sementara BOS SMA masih dalam tahap rintisan.
Sementara, Ketua DPRD Pekanbaru melarang keras pihak sekolah memungut biaya uang pembangunan atau sejenisnya yang memberatkan siswa.
"Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran (KUA-PPS), sudah diprioritas diantaranya untuk anggaran pendidikan. Jadi terkait dengan pembangunan sekolah tersebut sudah ada. Maka setiap sekolah dilarang untuk meminta uang Pembangunan kepada sisiwa," kata Desmianto.
Desmianto juga menilai untuk antispasi hal tersebut, pihaknya meminta Pemko melaui dinas terkait proaktif memberikan sanksi kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan ke sisiwa.
"Perda-nya sudah ada. Setiap sekolah yang melakukan pungutan langsung diberikan sanksi tegas. Kalau perlu oknumnya dipecat!" tegasnya. (Tim MRNetwork)
Pasalnya, Disdik sudah mengintruksikan kepada pihak sekolah negeri khususnya, agar komite sekolah dalam menetapkan pungutan harus dimusyawarahkan bersama pihak orangtua siswa.
"Jadi, kalau ada pihak sekolah yang menetapkan pungutan saat ini dan bahkan tak melibatkan pihak orangtua siswa, itu sudah menyalahi aturan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (8/9/2013).
Adanya laporan dari salah seorang orangtua siswa di SMAN 1 Pekanbaru tersebut, terang Muzailis, pihaknya akan menindak lanjutinya. Namun terkait SPP, lanjut Muzailis, untuk jenjang SMA Negeri memang dibolehkan. Karena memang dana BOS yang dianggarkan melalui APBN, masih difokuskan untuk jenjang SD dan SMP. Sementara BOS SMA masih dalam tahap rintisan.
Sementara, Ketua DPRD Pekanbaru melarang keras pihak sekolah memungut biaya uang pembangunan atau sejenisnya yang memberatkan siswa.
"Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran (KUA-PPS), sudah diprioritas diantaranya untuk anggaran pendidikan. Jadi terkait dengan pembangunan sekolah tersebut sudah ada. Maka setiap sekolah dilarang untuk meminta uang Pembangunan kepada sisiwa," kata Desmianto.
Desmianto juga menilai untuk antispasi hal tersebut, pihaknya meminta Pemko melaui dinas terkait proaktif memberikan sanksi kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan ke sisiwa.
"Perda-nya sudah ada. Setiap sekolah yang melakukan pungutan langsung diberikan sanksi tegas. Kalau perlu oknumnya dipecat!" tegasnya. (Tim MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.