Dalam penyelenggaraan unas, daerah hitam diidentikkan untuk menyebut daerah dengan kecurangan yang besar. untuk daerah yang tingkat kecurangan unasnya tidak terlalu besar, disebut daerah abu-abu. Kemudian daerah yang kecil kasus kecurangan unasnya, disebut daerah putih.
Kemendikbud memiliki cara tersendiri untuk memetakan daerah hitam itu. Caranya adalah dengan menganalisa jabawan yang salah. Dengan cara ini bisa diketahui potensi adanya contekan di ruang ujian. Semakin banyak jawaban salah yang seragam, misalnya sama-sama A, B, atau C, maka potensi adanya kecurangan kian besar.
Terakhir kali Kemendikbud melansir data sekolah hitam pada unas periode 2011 lalu. Saat itu disebutkan sekitar 20 derah di Indonesia masuk kategori hitam. Diantaranya tersebar di wilayah provinsi Jawa Barat, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Setelah masa itu, Kemendikbud benar-benar merahasiakan data daerah hitam dalam pelaksanaan unas. Mereka hanya menyampaikan itu ke jajaran petinggi pemda untuk perbaikan internal.
Bagaimana dengan unas 2014 ini? Sampai saat ini Kemendikbud belum melansir daerah-daerah hitam hasil pemetaan unas 2013 lalu. Meskipun begitu Kemendikbud mengatakan menerapkan pengawasan khusus bagi daerah-daerah yang ditetapkan kategori hitam itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri daerah-daerah yang masuk kategori hitam itu. Tujuannya adalah untuk memetakan jenis pengawasan unas 2014. "Sekarang masih terus kami telusuri. Intinya akan dilakukan pengawasan secara menyeluruh," katanya, Sabtu (29/3).
"Kita akan beri perhatian lebih kepada pelaksanaan unas di daerah-daerah yang disebut hitam itu," paparnya. Haryono mengatakan setiap tahun Kemendikbud selalu melakukan evaluasi pelaksanaan unas. Baik itu terkait teknis penyelenggaraan hingga evaluasi jawaban siswa.
Haryono berharap seluruh siswa yang akan menghadapi unas untuk konsentrasi belajar. Mereka tidak boleh diintimidasi oleh kepentingan-kepentingan penguasa daerah setempat. Misalnya ditarget untuk lulus, supaya mendongkrak popularitas kepala daerah. Intimidasi ini biasanya dilakukan berjenjang. Yaitu dari kepala daerah ke kepala dinas pendidikan. Kemudian ke kepala sekolah lalu ke guru, baru kemudian ke siswa. Menurutnya instruksi menyontek dalam unas, merupakan bentuk intimidasi kepada siswa. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.